Berita  

Ironi Karhutla di Paru-paru Dunia

Ironi Karhutla di Paru-paru Dunia

Hanya berjarak satu bulan usai kita merayakan Hari Kemerdekaan ke-74 RI, Indonesia dilanda bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sebagian wilayah Kalimantan dan Sumatera. Peristiwa pada musim kemarau tahun ini turut memicu bencana asap di berbagai daerah. Tidak hanya di wilayah negeri ini namun hingga wilayah negeri tetangga Malaysia dan Singapura. Ironisnya, ini semua terjadi di wilayah yang terkenal sebagai paru-paru dunia.

Banyak kerugian diderita oleh masyarakat. Pencemaran udara, berkurangnya jarak pandang, terganggunya lalu-lintas penerbangan, juga gangguan kesehatan pada warga terdampak di segala usia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memaparkan bahwa sampai 22 September 2019 masih ada 2.288 titik api di seluruh wilayah negeri ini. Fokus pemadaman coba dilakukan maksimal di Kalimantan Barat (266 titik), Kalimantan Tengah (810 titik), dan Kalimantan Selatan (74 titik), Sumatera Selatan (219 titik), Riau (114 titik) dan Jambi (408 titik).

Dilaporkan pula api membakar lahan seluas 328.724 hektare di seluruh Indonesia pada bulan Januari hingga Agustus 2019. Provinsi Riau adalah salah satu wilayah yang terlanda bencana itu dengan rincian lahan terbesar mencapai 49.266 hektare.

Sementara Provinsi Kalimantan Tengah dengan area terbakar seluas 44.769 hektare, kemudian Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 25.900 hektare, dan Kalimantan Selatan seluas 19.490 hektare.

Di Jambi ada lahan terbakar seluas 11.022 hektare. Sedangkan di Sumatera Selatan, terdapat area lahan dan hutan yang terbakar mencapai 11.826 hektare.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merilis data secara terbuka di situs iku.menlhk.go.id pada 22 September pukul 22.00 WIB terkait bencana ini. Dilaporkan bahwa ISPU dengan kondisi terparah ada di Kota Pekanbaru, Riau, mencapai 500 yang masuk dalam kategori Berbahaya. Kondisi sejenis juga terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memiliki indeks 317 yang juga dinyatakan Berbahaya.

Di Jambi, ISPU dinyatakan berada di angka 299 yang berarti juga masuk kategori Sangat Tidak Sehat. Keadaan ini telah membuat langit di Kota itu tampak gelap memerah.

Di Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan indeks 135 serta dinyatakan Tidak Sehat. Hampir mirip dengan kondisi Palembang, di Pontianak, juga dinyatakan keadaan Tidak Sehat dengan indeks 119.

Kategori indeks angka ini bermakna bahwa tingkat kualitas udara di wilayah-wilayah tersebut sangat merugikan kesehatan yang dengan level amat serius.

Karhutla yang serinng terjadi disebabkan oleh ulah manusia. Merekala melakukan aksi land clearing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan. Pantuan dari udara yang dilakukan pihak Kepolisian menyatakan tidak ditemukannya lahan sawit dan tanaman industri yang ikut terbakar.

Praktik land clearing ini mereka lakukan sebagai usaha yang dianggap sebagai cara termudah dan termurah, utamanya dengan memanfaatkan musim kemarau.

detik.com, mengabarkan bahwa hingga 20 September 2019, Kepolisian telah menangkap dan menetapkan 249 tersangka dalam kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Enam diantaranya adalah tersangka korporasi. 1 tersangka korporasi ditetapkan Polda Riau, 1 di Polda Sulawesi Selatan, 1 di Polda Jambi, dan 1 di Polda Kaltim.

Polda Kalbar juga menetapkan 2 tersangka korporasi. Yaitu antara lain adalah PT AER di Kalbar, PT SKM di Kalbar, PT ABP di Kalbar, PT KS di Kalteng, PT IFP di Kalteng. Selain itu,

KLHK dikabarkan telah menyegel 52 lokasi di enam provinsi yang merupakan area yang terdampak Karhutla di tahun ini seluas lebih dari 9.000 hektare.

Lebih rinci lagi, Tim Gakkum KLHK juga telah menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata. Sejak 2015, KLHK menggugat perdata 17 perusahaan terkait Karhutla dan sembilan di antaranya sudah inkracht (memiliki keputusan hukum yang tetap). Adapun Nilai gugatan dan ganti rugi yang diajukan hingga mencapai angka Rp 3,9 triliun.

Usaha lain yang dilakukan yaitu memberikan tekanan kepada perusahaan untuk membayar biaya pemulihan lahan. Adapula sanksi berupa pencabutan izin, diantaranya pada tahun 2015 dari 63 perusahaan yang bermasalah 3 perusahaan telah dicabut izinnya.MENENGOK KARHUTLA 1997, KISAH TERPARAH DALAM SEJARAH

Pada 1997 Karhutla hebat pernah terjadi di Riau dan Kalimantan. Tidak tanggung-tanggung, dampak yang dirasakan amat parah. Bahkan hingga termasuk kejadian jatuhnya pesawat terbang karena jarak pandang dan lalu lintanya terganggu efek asap.

Peristiwanya memang sudah terjadi 22 tahun yang lalu. Namun masyarakat disana amat mengenangnya sebagai bencana yag benar-benar membuat menderita. Bencana itu terjadi selama lebih dari 7 bulan (Juli 1997-Februari 1998).

Peristiwa itu dinyatakan sebagai Karhutla terparah yang tertulis di lembar sejarah. Dampak dari kebakaran lahan dan hutan Riau kala itu, sebagian besar wilayah Asia Tenggara menjadi gelap gulita.

Negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, bahkan hingga sebagian Australia turut merasakan dampakya yang luar biasa.

Pencemaran udara akibat peristiwa itu membuat pemerintah terpaksa menutup Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, kemudian Bandara Internasional Polonia, Medan. Khususnya setelah pesawat Garuda Indonesia jatuh di Sibolangit, Sumatera Utara. Kejadian naas itu menewaskan seluruh penumpang serta kru pesawat yang berjumlah total 234 orang.

Liputan 6 pada tanggal 23 Juni 2004 pernah memberitakan bencana tahun 1997 itu. Dilaporkan bahwa penyebabnya adalah ulah para pemilik perkebunan yang membakar lahan dan hutan untuk membersihkan area perkebunan sebelum datangnya musim tanam.

Tentu kebakaran tak mudah dipadamkan. Mengapa demikian? Karena titik api berada di bawah permukaan tanah. Investigasi Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), seperti dikutip dari tulisan “Kebakaran Lahan Rawa/Gambut di Sumatera: Masalah dan Solusi (2003)” suntingan Suyanto dan kawan-kawan, menyatakan bahwa hal ini justru disebabkan oleh kebijakan pertanian dari pemerintah saat itu.

Rezim Orde Baru menetapkan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah target utama masa depan. Oleh karenanya, sejak 1995 pihak industri memilih menggunakan cara tebang dan bakar untuk mengkonversi lahan menjadi perkebunan, sebagai cara terefisien.

Peneliti dari Jerman, Ludwig Schindler, dalam tulisannya: “Fire Management in Indonesia Quo Vadis?” menyatakan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dikarenakan oleh kesalahan manusia.

Ia kemudian memberikan beberapa masukan yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi kebakaran hutan.

Pertama, bisa dimulai dari menyelesaikan masalah hak pakai lahan.
Kedua, menegakkan hukum bagi pelanggar aturan.
Ketiga, merumuskan kebijakan kehutanan yang memunculkan kesadaran dan minat publik, media, dan komunitas lokal untuk melindungi hutan.
Keempat, mengurangi perijinan diperbolehkannya menebang kayu tahunan.
Kelima, mengembangkan konsep pengelolaan kebakaran bagi pemilik konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
Yang terakhir, keenam, yakni memberhentikan konversi lahan hutan alam untuk perkebunan.

Dalam tulisan hasil riset Afid Nurkholis dari Fakultas Geografi UGM, berjudul “Analisis Temporal Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Tahun 1997 dan 2015 ”, dinyatakan juga bahwa tahun 1997 adalah sejarah kebakaran terparah di Indonesia.

Sementara itu Laporan dari Kementerian Lingkungan (1998) menyebutkan pula bahwa Karhutla tahun 1997 menghancurkan sekitar 383.870 hektar.

Di Pulau Kalimantan, menurut laporan The Asahi Shimbun (23 September 2002), setidaknya dari 6,5 juta hektar hutan dan lahan dimakan api. Dampak tentu sangat buruk, baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup. Kurang lebih 20 juta orang Indonesia telah terpolusi udara dan air, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kala itu pun asap hitam mengakibatkan ribuan orang di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, harus dilarikan ke rumah sakit. Bahkan di Irian Jaya (Papua), ratusan warga meninggal karena transportasi untuk makanan dan keperluan suplai lainnya di pedalaman terpaksa terhenti akibat kabut asap.

Organisasi Internasional Bank Dunia pun mengeluarkan laporan per November 1997 yang menyatakan, bahwa keseluruhan kerugian akibat bencana ini mencapai sekitar Rp 394 miliar untuk 8 provinsi yang terdampak kabut asap serius.

UPAYA PENANGANAN KARHUTLA 2019

Kini karhutla kembali terjadi di sebagian wilayah Kalimantan dan Sumatera. Sampai sekarang telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Bersama dengan pemda, Pemerintah pusat telah mencoba melakukan berbagai cara untuk memadamkan api serta mengurangi bencana alam yang sangat luas area. Adapun beberapa langkah yang sudah diupayakan adalah:

Pertama, menurunkan pasukan Kapusdatin BNPB lebih dari 9.000 personel untuk membantu memadamkan api di kebakaran area hutan, baik yang ada di Sumatera maupun Kalimantan. Di masing-masing provinsi yang banyak terjadi karhutla diterjunkan 1.512 personel.

Masing-masing pasukan tersebut terdiri dari 1.000 anggota TNI dan 200 anggota POLRI. Ada pula di dalamnya anggota BPBD dan partisipasi masyarakat juga turut dikerahkan untuk mempercepat usaha pemadaman.

Kedua, melakukan water bombing atau menjatuhkan bom air dari ketinggian dengan menggunakan 32 heli khusus. Heli itu memanfaatkan kurang lebih air sebanyak 259.594.494 liter.

Ketiga, pemerintah melalui instansi terkait sudah mengupayakan hujan buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan menyemai awan menggunakan garam. 160.816 kilogram garam digunakan untuk menyemai awan dan menurunkan hujan di wilayah kebakaran.

Keempat, pemerintah melalui kerja sama BPPT, BMKG, dan BNPB juga menggunakan bahan lain untuk mengurangi asap. Bahan yang dimaksud adalah Kalsium Oksida atau kapur tohor aktif (CaO) yang ditaburkan dari udara menggunakan pesawat Cassa 212, CN 295, dan pesawat Hercules C 130.

Yang kelima, usaha penegakan dan penindakan hukum yang keras dan tegas kepada pihak korporasi maupun perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

MASUKAN DAN SARAN

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di tahun 2019 ini kembali menegaskan bahwa kasus Karhutla tidaklah mengenal rezim pemerintahan. Bisa terus berulang dari tahun ke tahun, utamanya terjadi di musim kemarau.
Langkah-langka mengatasi Karhutla dengan mengerahkan ratusan personel TNI/POLRI, water bombing, dan membuat hujan buatan adalah upaya-upaya jangka pendek. Perlu ada solusi permanen kasus Karhutla di Indonesia.
Maka pemerintah harus mengusahakan solusi-solusi untuk jangka panjang, diantaranya adalah :

Lazim diketaui bahwa Karhutla terjadi karena adanya deforestasi (alih fungsi hutan). Yaitu perubahan dari hutan menjadi perkebunan sawit dan pemanfaatan lahan gambut oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Alih fungsi itu na’asnya dilakukan di lahan gambut yang seharusnya tidak diperbolehkan. Karakteristik lahan gambut tidak boleh kering atau harus selalu dalam keadaan tergenang. Apabila kondisi kering, lahan mudah terbakar hingga terjadi pelepasan karbon di udara.

Perusahaan seringkali melakukan land clearing dengan cara membakar lahan hutan. Ekspansi yang dilakukan di lahan gambut itu tentu dapat memudahkan terjadinya kebakaran.

Sebetulnya telah ada strategi untuk menanggulangi masalah tersebut dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada tahun 2016. Tugas utama dari badan ini adalah mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.

Akan tetapi kinerja badan ini belum optimal. BRG mempunyai tantangan merestorasi gambut yang berada di areal perusahaan. Selama ini areal tersebut sulit untuk mendapat akses masuk dikarenakan otoritas yang dimilikinya terbatas.

Karhutla bisa jadi bukan hanya terkait dengan perusahaan atau daerah yang memiliki peran. Apa sebabnya perusahaan sawit maupun perusahaan hutan membuka lahan di areal gambut, tentu juga perlu dicari tahu jawabannya. Bisa jadi ini karena persoalan data dan informasi yang tidak tersedia secara komprehensif antara KLHK dengan data yang dimiliki oleh daerah.

Sehingga seringkali ada peluang yang disalahgunakan sehinggapejabat daerah mengeluarkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah perlu mempercepat keluarnya kebijakan one map policy yang bisa segera mengurai keruwetan birokrasi izin penguasaan lahan selama ini.

Ke depan, KLHK bisa pula bekerja sama dengan KPK yang mulai aktif mentarget pelanggaran di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (GNP-SDA) pada tahun 2015.

Melalui GNP-SDA, KPK dengan cepat bergerak melakukan pencegahan korupsi secara sistematis di sektor SDA terutama perusahaan sawit maupun hutan.

Diperlukan sinergi semua pihak, antara pemerintah, masyarakat, industri, media, dan akademisi untuk bersama-sama mengawal setiap aktivitas dan regulasi terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan dan hutan. Tentu perlu upaya untuk mengubah perilaku masyarakat dan industri untuk tidak membuka lahan dengan membakar hutan dan lahan.

 

H.Rofiq Hananto

(Caleg Terpilih DPR-RI Periode 2019-2024)