Ironis, Peraih The Best Leader Revolusi Mental Jadi Tersangka Korupsi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di BUMN tersebut.

Kasus ini tentu mencoreng nama baiknya sekaligus Pemerintahan Presiden Joko Widodo, mengingat Djoko Saputro mendapat penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner dalam acara Revolusi Mental Award 2018 di Ballroom Hotel JS Luwansa, 25 April 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pada tahun 2016 setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II, diduga ia memerintahkan melakukan relokasi anggaran tanpa berkoordinasi dengan unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Revisi anggaran dilakukan dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar,” jelas Febri di Jakarta, Jumat (7/12).

Febri melanjutkan setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko diiduga secara khusus memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut kepada Andririni Yaktiningsasi (AY).

“Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) sekaligus PT 2001 Pangripta,” kata Febri.

Namun realisasi pembayarannya, ujar Febri, sampai tanggal 31 Desember 2017 untuk dua pekerjaan itu hanya Rp5.564.413.800.

Ironis dengan kasus korupsi yang menjerat Djoko Saputro, selain meraih penghargaan The Best Leader, di bawah kepemimpinannya Perum Jasa Tirta II juga meraih penghargaan juara ketiga kategori Strategi Pertumbuhan Terbaik dalam Anugerah BUMN 2018 pada 9 Agustus lalu.