Istana Ternyata Belum Terima Usulan Dua Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur

Ngelmu.co – Sampai saat ini, informasi yang diterima bahwa Istana Negara belum menerima surat tentang pengusulan dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara. Kementerian Sekretaris Negara, lembaga yang berperan dalam mengurus teknis administrasi di bidang kesekretariatan negara, pun belum dapat menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada Presiden.

“Ya, yang mengusulkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), itu usulan kan belum masuk sampai hari ini,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2018.

Pratikno mengaku bahwa setiap wacana atau kebijakan yang menjadi perhatian publik mestilah dibahas juga di kalangan menteri. Oleh karena itu, wacana dua jenderal polisi yang akan ditugaskan sebagai kepala daerah sementara di Jawa Barat dan Sumatra Utara juga harus dibahas di kalangan menteri.

Namun, wacana atau rencana itu belum dapat ditindaklanjuti karena pengusulan resminya saja belum disampaikan kepada Presiden. Bahkan Kementerian Sekretaris Negara saja belum menerima usulan dua jenderal polisi yang akan ditugaskan sebagai kepala daerah sementara di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

***

Sebelumnya dua perwira tinggi Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, disebut-sebut diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun istilah Plt tersebut segera dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri: bukan pelaksana tugas tetapi penjabat atau Pj.

“Bukan Plt tapi dia Pj, yaitu penjabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi Pj melalui Mendagri,” ujar Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis pekan lalu (25/1).

Bila usulan dari Polri diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry pada 17 Juni 2018. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak ditetapkan pada 27 Juni 2018.

Oleh karena itu, ada masa lowong Jawa Barat dan Sumatera Utara tanpa gubernur karena masa jabatan mereka berakhir sebelum pencoblosan. Maka pemerintah pusat perlu mempersiapkan pengganti sementara yang disebut penjabat gubernur sampai gubernur terpilih atau definitif hasil pilkada dikukuhkan.