Istri Bos First Travel Anniesa Hasibuan Menangis di Persidangan

Ngelmu.co – Istri bos First Travel yakni Anniesa Hasibuan, suaminya (Andika Surachman) dan adiknya (Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki) diteriaki dan dimaki para korban penipuan biro perjalanan umrah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). Dilansir oleh Tribunnews, Anniesa, Andika, dan Kiki, terdakwa kasus penipuan First Travel, diteriaki dengan sebutan maling.

“Woy, maling…maling…maling. Anniesa, balikin duit saya Anniesa,” teriak para korban kepada Anniesa dan suami serta adiknya.

Ketiganya tersangkut kasus penipuan biaya umrah. Sang suami yakni Andika Surachman menjabat sebagai Direktur Utama PT First Travel. Sedangkan adiknya yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjabat sebagai Direktur Keuangan PT First Travel.

Mendengar makian tersebut, Anniesa yang mengenakan kemeja putih dipadu kerudung hitam,  terlihat mata Anniesa berkaca-kaca. Terlihat juga Anniesa berusaha menahan air matanya ketika para korban terus menghujaninya dengan cacian dan sumpah serapah kepada dirinya, suami, dan adiknya.

Makian tersebut membuay ruang persidangan menjadi riuh. Suara cacian dan makian tak berhenti ditujukan kepada ketiga terdakwa. Ketiganya lantas duduk di kursi terdakwa, Anniesa terlihat duduk diapit oleh suami dan adiknya, Kiki.

Suasana persidangan semakin tidak kondusif, lantaran para korban terus berteriak memaki ketiga terdakwa tersebut. Anniesa yang mendengar hujatan serta cacian akhirnya tidak kuasa menahan tangis. Air matanya menetes di ruang sidang yang suasananya semakin memanas.

“Maling..maling..maling,” teriak para korban lagi.

Anniesa Hasibuan terlihat mengambil tisu dari dari saku celananya. Ia lantas mengusap air matanya. Hampir semenit Anniesa terus mengusap kedua matanya. Sementara itu, para korban yang sudah terlihat geram terus berteriak memaki.

Ketika suasana persidangan semakin tidak kondusif. Petugas pengadilan lalu mengingatkan agar para hadirin tenang.

“Tenang bapak ibu, persidangan tidak akan dimulai jika tidak kondusif,” kata petugas PN Depok.

Tidak lama kemudian, hakim ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan. Agenda persidangan kali ini adalah membacakan eksepsi terdakwa jika terdakwa membawanya atas dakwaan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Ternyata, pada persidangan tersebut para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Puji Wijayanto kepada majelis hakim yang dipimpin Sobandi sebagai ketua, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

“Kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi pada kesempatan ini kami sampaikan surat permohonan penjualan aset,” kata Puji.

Surat permohonan itu kata Puji sudah disampaikan ke Kejari Depok pada 26 Januari lalu. Menanggapi pernyataan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim, Sobandi menanyakan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah menerima dan mengetahui surat itu. Ketua Tim JPU, Heri Jerman, menjawab bahwa JPU belum menerimanya.

Menurutnya, surat tersebut kemungkinan sampai di tangan Kepala Kejari dan tidak pada mereka yang merupakan tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Depok.

“Namun bisa saya ungkapkan sedikit di sini bahwa tidak semua aset yang jadi barang bukti itu bisa dijual langsung. Karena beberapa aset diagunkan ke orang lain. Jadi harus menunggu proses pemeriksaan saksi terkait barbuk itu,’ kata Heri.

Karena hal itu Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai pekan depan dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.

“Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan,” katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berbagai macam makian yang ditujukan kepada ketiga terdakwa ini tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tapi juga di luar persidangan.

Begitu tiba di PN Depok, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Mereka kemudian dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan pengawalan secara ketat. Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan. Ia dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok. Begitu Andika turun dari bus tahanan, seorang pria berambut gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

“Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Mon(xxx),” teriak Kosasih geram.

Kosasih sempat berusaha mendekati dan hampir menyentuh tubuh Andika. Namun petugas kemanan sigap, dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri tersebut. Andika kemudian dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.

Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini.

“Saya siap,” kata Andika.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati. Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.