Berita  

Italia Tegaskan Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel

Italia Yerusalem Bukan Israel

Ngelmu.co – Berangkat dari pernyataan dalam acara televisi populer di Italia, L’Eredita, negara tersebut, kini dengan tegas menyatakan jika Yerusalem, bukan merupakan ibu kota dari Israel.

Berdasarkan perintah pengadilan Roma, pembawa acara tersebut, Flavio Insinna, diminta kembali menegaskan pernyataan tersebut.

“Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem, sebagai Ibu Kota Israel,” tuturnya, saat memulai acara, seperti dilansir affaritaliani.it.

Sebelumnya, pada Rabu (5/8), pengadilan Roma telah mendukung dua organisasi pro-Palestina di Italia, untuk melawan perusahaan lembaga penyiaran publik nasional Italia, RAI.

Polemik dimulai pada 21 Mei 2020, saat kontestan acara televisi itu mendapat pertanyaan, “Apa Ibu Kota Israel?”

Kontestan pun menjawab, “Tel Aviv”, dan jawaban dianggap salah. Menurut pengelola acara, jawaban yang benar adalah Yerusalem.

Itulah yang kemudian memicu debat antara publik di Italia. Pada akhirnya, kebijakan luar negeri Italia, konsisten dengan hukum internasional; tak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Pada Jumat (5/6), Insinna, mencoba meredam kontroversi dengan memberikan pernyataan, “Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut.”

Tetapi pengacara Italia, Fausto Gianelli dan Dario Rossi; masing-masing mewakili ‘Associazione Palestinesi in Italia’ dan ‘Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese’, memutuskan untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

Baca Juga: Yordania Mengecam Tindakan Israel yang Izinkan Ekstremis Yahudi Masuki Al-Aqsa

Setelah melewati beberapa proses, Hakim Cecilia Pratesi, menyampaikan putusan jika Italia, tak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

“Sudah diketahui, bahwa pada 21 Desember 2017, Italia, mendukung Resolusi Majelis Umum PBB, menolak keputusan Amerika Serikat, untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.”

Demikian yang disampaikan Hakim Cecilia Pratesi.

“Diketahui pula bahwa PBB, berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur.”

“Dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel, untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya,” tegas hakim, Senin (10/8) kemarin.

“Resolusi PBB, harus dianggap sebagai hukum konvensional yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita,” pungkasnya.

Kabar ini pun mendapat sambutan hangat di media sosial, khususnya Twitter, “Terima kasih telah berdiri bersama rakyat Palestina, kami sangat menghargai. Sebagai orang Palestina, berharap yang lain mengikuti langkah-langkah ini,” cuit @GhadeerJaber4.