Berita  

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Siap Naik di Awal 2021

BPJS Kesehatan Kelas III Naik

Ngelmu.co – Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III, siap naik di awal tahun 2021 yang tinggal menghitung hari.

Sebagaimana keputusan pemerintah yang tertera dalam Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82/2OI8 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah mengurangi bantuan, sehingga iuran naik untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Mengutip Detik, sebelumnya, pemerintah membantu Rp16.500 setiap bulannya, untuk satu peserta kelas III PBPU dan BP.

Sehingga peserta hanya membayar Rp25.500 dari nominal seharusnya, yakni Rp42.000.

Baca Juga: Adu Mulut PKS dan Gerindra di DPR soal BPJS Kesehatan

Namun, mulai Januari 2021, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta kelas III PBPU dan BP.

Bantuan, menjadi hanya Rp7.000 per orang, sehingga peserta harus membayar iuran Rp35.000 per bulan [naik Rp9.500 dari tarif sebelumnya].

Tetapi untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran bagi 40 persen [96 juta masyarakat miskin], sebesar Rp42.000.

Akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi, sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.

Besaran kontribusi dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021 itu, tergantung dengan kapasitas fiskal daerah.

Sebagai informasi, peserta kelas I dan II BPJS Kesehatan, sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif, per 1 Juli lalu.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang;
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang; dan
  • Kelas III: Rp 35.000 per orang.