Berita  

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik di Tengah Covid

Iuran BPJS Kelas 3 Naik

Ngelmu.co – Meski pandemi COVID-19 belum usai, pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III, per 1 Januari kemarin.

Sebagaimana keputusan pemerintah yang tertera dalam Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2OI8 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah mengurangi bantuan, sehingga iuran untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), naik.

Sebelumnya, pemerintah membantu Rp16.500 [per bulan] untuk satu peserta kelas III PBPU dan BP.

Sehingga peserta hanya membayar Rp25.500 dari nominal seharusnya, yakni Rp42.000.

Namun, per 1 Januari lalu, pemerintah mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta kelas III PBPU dan BP.

Tepatnya, menjadi hanya Rp7.000 per orang, sehingga peserta harus membayar iuran Rp35.000 per bulan, naik Rp9.500 dari tarif sebelumnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Siap Naik di Awal 2021

Tetapi untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)–40 persen atau 96 juta masyarakat miskin–pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp42.000.

Di mana akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi, sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.

Besaran kontribusi dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021 itu, tergantung dengan kapasitas fiskal daerah.

Bagaimana dengan peserta kelas I dan II BPJS Kesehatan? Kenaikan sudah lebih dulu mereka terima, per 1 Juli 2020.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang;
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang; dan
  • Kelas III: Rp 35.000 per orang.

Terlepas dari itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III, di tengah COVID-19, terus mencuri perhatian.

Pasalnya, berdasarkan Badan Pusat Statistik Survei Angkatan Kerja Nasional (BPS Sakernas) Agustus 2020, setidaknya 29,12 juta penduduk usia kerja, terdampak pandemi.

Adapun rincian dari jumlah tersebut:

  • 2,56 juta orang tercatat menjadi pengangguran;
  • 0,76 juta orang bukan angkatan kerja;
  • 1,77 juta orang tidak bekerja [dirumahkan];
  • 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja [shorten hours].

Di mana 14,28 persen penduduk usia kerja dan 20,51 persen angkatan kerja, terdampak COVID-19.

Angka tersebut dari total penduduk usia kerja, 203,97 juta orang.