Berita  

Jadi Saksi Pembunuhan, Kuli Bangunan Justru Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Sarpan Saksi Jadi Korban Penganiayaan Polisi

Ngelmu.co – Sarpan adalah—kuli bangunan—saksi kasus pembunuhan yang terjadi pada kernetnya, Dodi Kurniawan (41), di Jalan Sidomulio, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (2/7) lalu.

Namun, dirinya justru terseret menjadi korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, hingga kedua matanya lebam akibat pukulan bertubi-tubi.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak, pun menyampaikan fakta terkait peristiwa tersebut.

Dari keterangan Sarpan, menurutnya, penahanan berawal saat pria 57 tahun itu, menjadi saksi kasus pembunuhan yang menimpa Dodi.

Saat itu, Dodi, sedang merenovasi rumah di Jalan Sidomulyo. Namun, diduga, ia justru dibunuh oleh Anzar (27), anak pemilik rumah.

“Dari keterangan Sarpan, setelah menghabisi korban, pelaku juga sempat mengancam Sarpan,” kata Maswan, seperti dilansir Kumparan, Kamis (9/7).

“Sehingga Sarpan, masuk ke sebuah ruangan dengan menutup pintu, sambil berteriak minta tolong,” sambungnya.

Tak berselang lama, ibu pelaku datang. Sarpan, pun keluar meminta pertolongan warga, sebelum akhirnya mendengar bahwa Dodi, tewas.

“Mendengar berita tersebut, Sarpan, pun lemas dan tergeletak, sampai harus dibawa warga ke satu tempat, di mana saat itu, Sarpan sempat diberi minum,” jelas Maswan.

“Kemudian ada yang membawa Sarpan, dengan becak ke rumahnya, setelah sampai di rumah, Sarpan kembali ke TKP,” imbuhnya.

Setibanya di TKP, Sarpan, dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk diinterogasi.

Sekitar pukul 02.00 dini hari, ia dibawa ke TKP, lalu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

“(Menurut keterangan Sarpan) Pada siang harinya, Sarpan diperiksa. Saat diperiksa, setiap jawaban Sarpan, selalu disangkal oleh oknum yang memeriksa,” ujar Maswan.

“Kemudian Sarpan, ditahan kembali, lalu pada malam harinya, Sarpan kembali diperiksa,” lanjutnya.

Saat diperiksa, kata Maswan, mata Sarpan, ditutup lakban dan diminta berjongkok.

Sementara sebuah kayu, dijepitkan ke lututnya, sembari oknum polisi itu memukul dan menendang Sarpan.

Bukan hanya di wajah, penganiayaan juga diterima Sarpan, pada bagian badan dan kepala.

Ia bahkan mengaku, sempat disuruh mengangkat tangan kiri, untuk kemudian dipukul dengan alat yang tak dapat ia lihat.

“Kemudian pada pagi harinya, Sarpan, kembali diinterogasi dengan keadaan mata tidak dilakban,” kata Maswan.

“Saat itu, oknum tersebut mengajukan pertanyaan kepada Sarpan. Namun, setelah menjawab, Sarpan, kembali disiksa dengan dipukuli dan ditendangi secara bertubi-tubi,” sambungnya.

Alih-alih berhenti, kata Sarpan, oknum polisi itu justru semakin emosi dan menyetrum bagian lehernya.

Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan, Sarpan, juga dipaksa untuk mengakui jika dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi.

Ia baru dibebaskan, setelah warga berunjuk rasa di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7).

Kelanjutan kasus ini, baru sampai di mana Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Oetnel Sihaan, dicopot dari jabatannya.

Ia digantikan oleh AKP Ricky, yang sebelumnya jadi Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Saat ini, Kapolsek Percut Sei Tuan, sudah diserahterimakan kepada pejabat sementara, dan delapan personel lainnya diserahkan ke Propam Polrestabes, menunggu sidang disiplin.”

Demikian kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, melalui keterangan persnya, Kamis (9/7) kemarin.

Sementara pelaku pembunuhan terhadap Dodi, yakni Anzar, sudah diamankan oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

Kembali ke kasus Sarpan, terdapat 4 perwira dan 5 personel berpangkat Brigadir, yang diperiksa.

Menyebut pemeriksaan masih berjalan, Tatan menjamin, prosesnya akan berjalan profesional.

“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan, yang mengakibatkan mata lebam, masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak,” akuannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum, maka akan diberikan sanksi Disiplin, sesuai Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun,” kata Tatan.

“Mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari,” pungkasnya.

Kasus penganiayaan yang dialami Sarpan, mengundang kemarahan publik.

Sebagian besar dari mereka, menyampaikan kritik lewat media sosial Twitter, seperti dikutip Ngelmu, Jumat (10/7), berikut ini: