Berita  

Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Tersangka

Ngelmu.co – Resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan awal mula terbongkarnya kasus suap ekspor benih lobster [benur].

Berangkat dari penyelidikan KPK, atas belanjaan mewah Edhy, di Hawaii, Amerika Serikat (AS).

KPK yang telah mengintai kasus ini sejak Agustus lalu, menerima informasi dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara, pada 21-23 November.

“Informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.”

Demikian kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mengutip Detik, Rabu (25/11).

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020, Edhy, selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pihak yang hendak menjadi eksportir benur, harus memenuhi penilaian Tim Uji Tuntas, sebagaimana tertera dalam SK tersebut.

Staf Khusus Edhy, yakni Andreau Pribadi Misanta (APS), memimpin Tim Uji Tuntas, dibantu Stafsus lainnya, Safri (SAF), sebagai Wakil Ketua Pelaksana.

Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito (SJT), pada awal Oktober, datang ke kantor KKP untuk bertemu SAF.

Hendak menjadi eksportir benur, PT DPP, mendapat syarat yakni harus melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK), selaku ‘forwarder’ benur dari dalam ke luar negeri.

“Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster, hanya dapat melalui forwarder PT ACK, dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor,” jelas Nawawi.

Agar diterima sebagai eksportir benur, PT DPP, diduga mentransfer uang ke rekening PT ACK, dengan total Rp731.573.564,00.

Mulai dari sini, KPK, menemukan modus rekening penampung, dan uang yang dikirim ke rekening tersebut, kemudian dibelanjakan di Hawaii.

Baca Juga: Januari Ingin Buat Jokowi Bangga, November Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

PT ACK sendiri dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, yang diduga merupakan calon dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja.

Uang dari perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi eksportir benur, kemudian masuk ke rekening PT ACK.

“Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar. Masing-masing dengan total Rp9,8 miliar,” ungkap Nawawi.

Pada Kamis (5/11), diduga terdapat transfer dari PT ACK, melalui rekening Ahmad Bahtiar, ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Edhy).

Besarannya adalah Rp3,4 miliar, diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya yakni Iis Rosyati Dewi, SAF, dan APS.

Lalu, uang Rp3,4 miliar itu dipakai berbelanja di Honolulu, Hawaii, AS.

“Penggunaan belanja oleh EP dan IRW, di Honolulu, AS, ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020, sekitar Rp750 juta, berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” beber Nawawi.

“Di samping itu, pada sekitar bulan Mei 2020, EP, juga diduga menerima sejumlah uang, sebesar US$ 100 ribu dari SJT, melalui SAF dan AM,” sambungnya.

“Selain itu, SAF dan APM, pada sekitar bulan Agustus 2020, menerima uang dengan total Rp436 juta, dari AM,” lanjutnya lagi.

Sepulangnya dari AS, Edhy, beserta rombongan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, saat tiba di Bandara Internasional Soekartno-Hatta.

Mereka yang langsung dibawa ke Gedung KPK, ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan.

Sebagai penerima:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP;
  6. Amiril Mukminin (AM); dan
  7. Sebagai pemberi, yakni Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Sementara istri Edhy, dibebaskan oleh KPK, karena hanya diperiksa sebagai saksi.

Tujuh orang tersangka itu terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.

Lima orang tersangka–termasuk Edhy–ditahan di rutan KPK. Penahanan terhitung selama 20 hari ke depan.

Sementara dua orang lainnya belum tertangkap, dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 25 November 2020, sampai dengan 14 Desember 2020,” jelas Nawawi.

“Masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT,” imbuhnya.

“Untuk dua orang tersangka, saat ini belum dilakukan penahanan, dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM, untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” lanjutnya lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK, belum dapat menyimpulkan dana Rp9,8 miliar, apakah dari persatuan pengusaha lobster Indonesia [40 perusahaan], atau hanya diberikan oleh beberapa perusahaan saja.

KPK, akan menelusuri hal itu lebih lanjut dalam pengembangan kasus.

“Soal 40 perusahaan dengan jumlah uang Rp9,8 miliar. Dari tahapan pemeriksaan yang dilakukan hari ini, kita belum bisa menyimpulkan.”

“Apakah Rp9,8 miliar itu memang full dari 40 perusahaan yang ada ini, atau hanya dari beberapa perusahaan saja,” jelas Nawawi.

“Tidak tertutup kemungkinan, nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah pada tahapan-tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan ataupun tetap seperti itu,” pungkasnya.

Deputi Penindakan KPM, Karyoto, menyebut dugaan aliran dana ke partai tempat bernaung Edhy, yakni Gerindra, juga akan ditelusuri.

“Untuk (telusuri) aliran dana, kita perlu waktu untuk kedalaman, karena yang kita tampilkan dalam malam ini baru satu kejadian, pintu masuk,” tegasnya.