Berita  

Jadi Tersangka, Perwira Paspampres Pemerkosa Kowad Kostrad Ditahan!

Paspampres Pemerkosa Ditahan

Ngelmu.co – Puspomad [Pusat Polisi Militer Angkatan Darat] telah menetapkan Perwira Paspampres berpangkat mayor–pemerkosa prajurit Kowad berpangkat Letda dari kesatuan Kostrad–sebagai tersangka.

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” tutur Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12/2022).

Namun, ia belum menjelaskan tentang pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan bukti-bukti awal,” ujar Chandra.

Baca Juga:

Menurut Danpaspampres [Komandan Pasukan Pengamanan Presiden] Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, saat ini tersangka ditahan di Mako Paspampres.

“Sambil menunggu proses hukum,” ucapnya, Jumat, 2 Desember 2022.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI, agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan.”

Baca Juga:

Mabes TNI sudah mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan yang kabarnya terjadi di Bali ini.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” sambungnya.

“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja,” imbuhnya lagi.

“Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

Lebih lanjut, Andika menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau enggak salah, sidiknya di Makassar, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” ucapnya.

“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku ‘kan Paspampres, itu ‘kan di bawah Mabes TNI,” kata Andika.

“Kita ambil alih, penanganan di TNI,” pungkasnya.