Berita  

Jaksa Sebut Richard Eliezer Eksekutor, tapi Tak Sebut Ferdy Sambo Inisiator

Jaksa Richard Eliezer Sambo

Ngelmu.co – Dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), sebagai eksekutor.

Namun, jaksa tidak menyebut bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sebagai inisiator.

Meski jaksa meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

Pada Rabu (18/1/2023), Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi pun buka suara.

Ia mengatakan, “Itu cuma masalah ini saja… tapi dari segi berat ringannya tuntutan ‘kan terlihat ‘kan?”

Baca Juga:

Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa meyakini Eliezer, melakukan tindak pidana secara bersama-sama; merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang secara bersama-sama.”

Demikian penuturan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (18/1/2023).

Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan, salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor; merampas nyawa Yosua.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Jaksa menyebut Eliezer secara jelas sebagai eksekutor. Namun, berbeda halnya terhadap Sambo.

Meski melayangkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, dalam argumennya, jaksa tidak secara gamblang menyebut Sambo sebagai inisiator pembunuhan.

Walaupun jaksa menilai, Sambo memiliki rencana untuk membunuh Yosua; terlihat dari rentetan peristiwa dan juga penghilangan barang bukti.

“Terdakwa Ferdy Sambo, telah sempurna merencanakan, menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Baca Juga:

Jaksa juga menilai, Sambo memiliki waktu yang cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara, serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua.

“Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya? Tidaklah terlalu penting.”

“Yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan.”

“Motif tidak menjadi fokus, karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik.”

“Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak. Namun, bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan,” jelas jaksa.