Berita  

Jamin Keamanan, Kece Tak Lagi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kece Ditahan
Kondisi Kece alias Kasman pascadianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Ngelmu.co – Kepolisian akan bertanggung jawab penuh atas keselamatan para tahanan, tidak terkecuali tersangka kasus penistaan agama, Kece alias Kasman.

Maka demi menjamin keamanan, kepolisian tidak lagi menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Mengutip Republika dan Detik, Kece saat ini menjalani masa tahanannya di Polres Ciamis, Jawa Barat.

“Statusnya tahanan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Kita membantu menahan sebagai tahanan titipan. Sudah lima hari.”

Demikian kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, seperti Ngelmu kutip, Selasa (23/11/2021).

“Sel kami berikan terpisah, untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat,” sambungnya.

Sementara terkait dengan hak-hak seperti dijenguk, kata Wahyu, harus berdasarkan izin dari PN; menunjukkan surat izin.

“Kami hanya melaksanakan penitipan tahanan. Hal lainnya itu dari pengadilan negeri,” jelasnya.

Meski sudah lima hari, tetapi sampai saat ini polisi masih belum menerima jadwal sidang Kece sebagai tersangka.

“Yang pasti, nanti akan diberikan oleh PN. Sampai kapan melalukan penahanan dan mengantar ke persidangan,” kata Wahyu.

“Apabila dibutuhkan pengamanan tambahan, kita juga akan laksanakan,” imbuhnya.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Kece harus menjalani proses hukum, setelah ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bali.

Kasusnya berkaitan dengan ucapan Kece–dalam sejumlah video yang ia unggah di YouTube–dinilai telah menistakan agama.

Saat itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi memimpin langsung penangkapan Kece.

Proses berlangsung di Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2021.

Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana, menjerat Kece.

Setelah penangkapan, kepolisian menahan Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Namun, di sana ia justru bonyok di tangan sejumlah tahanan lain. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte [terpidana suap penghapusan red notice Djoko Tjandra].

Bukan hanya bonyok, para tahanan yang mengeroyok juga melumuri Kece dengan feses manusia.