Jangan Mengkhianati Jabatan

 

Suatu hari Ali bin Abu Rofi’ berkata:

Saya pernah menjadi penanggungjawab Baitul Mal di masa Ali bin Abu Thalib dan sekretarisnya. Di dalam Baitl Mal ada kalung mutiara yang diperoleh pada peristiwa Basrah. Kemudian putri Ali bin Abu Thalib ra menulus surat kepadaku.

Saya mendengar ada kalung mutiara di Baitul Mal dan kalung itu ada di tanganmu. Saya ingin meminjamnya untuk saya pakai berdandan pada hari Idul Adha.

Kemudian saya nengirimnya kepada putri tersebut dan saya sampaikan bahwa kalung itu sebagai pinjaman yang terjamin dan akan dikembalikan setelah tiga hari.

Kemudian Amirul Mukminin melihat kalung tersebut dan mengenalinya, lalu bertanya kepada putrinya: Dari mana kamu dapatkan kalung ini?

Ia menjawab: Saya meminjamnya dari Ibnu Abi Rofi’, penanggungjawab Baitul Mal, untuk aku gunakan berdandan di hari raya kemudian saya akan mengembalikannya.

Amirul Mukminin pun memanggilku lalu aku datang menghadapnya.

Beliau bertanya: Apakah kamu mengkhianati kaum muslimin wahai Ibnu Abi Rofi’?

Saya menjawab: Saya berlindung kepada Allah dari mengkhianati kaum muslimin.

Amirul Mukminin bertanya: Bagaimana kamu meminjamkan kalung kepada putri Amirul Mukminin tanpa seijin dariku dan keridhaan mereka?

Saya menjawab: Wahai Amirul Mukminin, ia adalah putrimu. Ia meminta untuk meminjamkan kalung itu kepadanya untuk dipakai berdandan, lalu saya meminjamkannya dengan jaminan akan dikembalikan dalam keadaan utuh ke tempatnya semula.

Amirul Mukminin berkata: Tarik sekarang juga, dan jangan kamu ulangi lagi perbuatanmu agar kamu tidak mendapat hukuman dariku.

Kemudian Amirul Mukminin berkata:

Celakalah anak perempuanku! Sekiranya dia mengambil kalung tidak sebagai pinjaman dengan jaminan akan dikembalikan pasti ia menjadi wanita Hasyimiyah pertama yang aku potong tangannya karena mencuri.

Kemudian perkataan ini sampai ke putrinya lalu berkata kepada bapaknya: Wahai Amirul Mukminin, saya ini putrimu dan bagian darimu. Lalu siapa yang lebih berhak memakainya selain diriku?

Amirul Mukminin menjawab: Wahai putri Ibnu Abi Thalib, janganlah kamu melanggar kebenaran. Apakah semua wanita Muhajirin dan Anshar berhias dengan kalung seperti ini pada hari seperti ini?

Kemudian kalung itu saya ambil darinya dan saya kembalikan ke tempatnya.

Pelajaran:

Jika seseorang diamanahi menjadi bendahara maka ia tidak boleh bertindak terkait amanahnya kecuali seijin orang atau pihak yang memberinya amanah.

Jika seseorang diamanahi menjadi sekretaris atau penyimpan data di sebuah lembaga, perusahaan,atau organisasi maka ia tidak boleh mengkhianati jabatannya dengan menyebarkan atau membocorkan apa yang diketahuinya kepada orang yang tidak berhak mengetahuinya, tanpa seijin orang atau pihak yang memberinya amanah.

Bahkan jika seseorang diamanahi suatu jabatan dan ia harus menaati pimpinannya tetapi ia tidak menaatinya maka ia telah mengkhianati jabatannya.

Jika ia tidak menjaga kewajiban tersebut maka ia telah mengkhianati jabatannya dan berdosa, bahkan mendekati kemunafikan dan rawan menjadi munafik. Karena salah satu sifat orang munafik adalah “apabila diberi amanah maka ia berkhianat”.

Firman Allah:

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (al-Anfal: 27)

Jika ia berulang-ulang mengkhianati jabatannya maka Allah akan menghukumnya menjadi pengkhianat.

“Jika seseorang banyak berdusta maka ia akan ditetapkan menjadi pendusta”. (Muslim, 2607)

“Tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”. (Musnad Ahmad, 12383)

Lihat: Jamharat Qashash al-Arab, 4/67.

Diterjemahkan dari “Zad al-Murabbin”, Ibrahim Badr Syihab al-Khalidi. Oleh Aunur Rafiq Saleh Tamhid.