Berita  

Jika Ingin Stop Mobilitas, Ombudsman DKI: Pemerintah Harus Beri Bansos Rp2,5 Juta

Ombudsman Jakarta Raya Bansos DKI

Ngelmu.co – Ombudsman Jakarta Raya, menyambut baik kinerja Dinas Sosial DKI yang segera mencairkan bantuan sosial untuk warga terdampak PPKM [pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat].

Namun, pihaknya menilai, jika ingin menyetop mobilitas warga, maka besaran bansos yang harus pemerintah beri adalah Rp2 juta-Rp2,5 juta.

Sebab, bansos [gabungan dua bulan] tunai bagi warga Jakarta–selama PPKM–Rp600 ribu, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga.

“PPKM Darurat merupakan batas psikologis dan batas tabungan yang mereka miliki untuk bertahan.”

Demikian kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangan resminya, Jumat (23/7) lalu.

“Dengan kompensasi untuk tidak melakukan mobilitas, hanya dengan dana Rp600 ribu per KK, maka sulit bagi mereka untuk bertahan di rumah saja, sebagaimana yang diharapkan.”

“Jumlah tersebut,” lanjut Teguh, “bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga.”

Menurutnya, untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa melakukan mobilisasi, warga perlu bantuan lebih dari pemerintah.

Jika tidak, masyarakat akan tetap beraktivitas di luar rumah, demi memenuhi kebutuhan mereka yang tidak tertutupi oleh bansos.

“Perkiraan Ombudsman, untuk memenuhi kebutuhan standar agar warga sama sekali tidak melakukan mobilitas, berkisar di angka Rp2 juta-Rp2,5 juta.”

Jumlah tersebut, kata Tegus, tidak harus dalam bentuk tunai, tetapi juga bisa melalui kompensasi lain, seperti perluasan KJP [Kartu Jakarta Pintar], juga biaya pendidikan lain.

Pasalnya, bagi Teguh, kebutuhan warga bukan hanya makan. Mereka juga perlu membayar kebutuhan sekolah anak, listrik, sewa rumah, dan lainnya.

Bansos berjumlah Rp600 ribu itu, sambungnya, tak bisa menjadi sandaran ekonomi utama masyarakat rentan.

“[Mereka] Masih harus tetap membayar sewa rumah, biaya pendidikan bagi keluarga yang anaknya tidak masuk sekolah negeri atau tidak mendapat bantuan pendidikan, serta pembayaran biaya listrik, walaupun bersubsidi.”

Baca Juga:

Selain bicara bansos, Ombudsman juga menyampaikan lima poin lain. Salah satunya terkait penyaringan mobilitas warga.

Ombudsman Jakarta Raya, pun bicara soal layanan fasilitas kesehatan bagi pasien Covid-19 yang dalam keadaan kritis.