Jokowi-Ma’ruf Diduga Curi Start Iklan Kampanye di Media Massa

Ngelmu.co – Pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, diduga mencuri start kampanye. Dugaan itu berkaitan dengan memasang iklan di sebuah media massa cetak nasional pada hari ini, Rabu 17 Oktober 2018.

Dugaan mencuri start itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar. Fritz menilai iklan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492,” kata Fritz saat dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018, dikutip dari Viva.

Baca juga: Tiga Kepala Daerah Timses Jokowi-Maruf Diciduk KPK, Ada yang Nyusul Lagi?

Diketahui pada pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mengatakan iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Tambahan lagi, iklan media masa dibiayai oleh KPU RI.

Selain itu, pada pasal 492 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai sanksi. Pasal 492 UU No 7 tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah  ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pada tempat yang terpisah, Komisioner Bawaslu lainnya Rahmat Bagja mengatakan bahwa iklan kampanye di media massa sesuai aturan baru akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Perlu diketahui, masa tenang Pemilu 2019 sesuai peraturan baru dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah terlebih dahulu dari dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Ada dugaan (pelanggaran) demikian, namun kami baru baca. Kami telaah dulu ya,” jelas Bagja.