Berita  

Jokowi Resmi Teken UU Ciptaker, KSPI Gugat ke MK

KSPI Gugat Cipta Kerja ke MK

Ngelmu.co – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas UU Nomor 11 Tahun 2020 [Omnibus Law Cipta Kerja], setelah penekenan resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengutip Tempo, Selasa (3/11), Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, “Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020, sudah resmi, tadi pagi didaftarkan ke MK, di bagian penerimaan berkas perkara.”

Setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan, KSPI dan KSPSI AGN, pun melayangkan gugatan.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” tegas Said.

KSPI, juga masih akan melanjutkan aksi serta mogok kerja, sesuai dengan hak konstitusional buruh yang teratur dalam undang-undang, bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR, untuk menerbitkan legislatif review, terhadap UU Nomor 11 tahun 2020,” jelas Said.

“Dan melakukan kampanye atau sosialisasi tentang isi pasal UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang merugikan kaum buruh,” imbuhnya.

“Tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” pungkas Said.

Baca Juga: PKS Bahas Kejanggalan Naskah UU Ciptaker, “Pasal 6 Merujuk ke Mana?”

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga turut buka suara.

Ia, mengatakan jika kejanggalan satu pasal yang ada pada UU Ciptaker, dapat digugat ke MK, untuk menggugurkannya secara bulat.

“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan, menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker),” ujarnya.

“Salah satu pasal itu, enggak bisa dilaksanakan,” sambung Bivitri, mengutip CNN, Selasa (3/11).

Ia, juga menilai kejanggalan pasal ini sebagai bukti nyata pembahasan yang asal-asalan.

“Menurut saya, ini menggambarkan betul betapa ugal-ugalannya pembuatan undang-undang ini,” kritik Bivitri.

“Benar-benar dikebut, sudah enam kali direvisi, masih ada yang salah perbaikan,” tutupnya, menyayangkan.