Opini  

Jokowi Tidak Menang Pilpres 2019?

 

Nih saya bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (saat itu) gak berani deklarasi kemenangan padahal hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.

Sekedar catatan…

Di belakang Jokowi ada Yusril, Pakar Tata Negara. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam memenangkan Pilpres:

1. Suara lebih dari 50%

2. Memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)

3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah.

Kebanyakan orang hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50% saja. Padahal, Undang-undang men-syarat-kan beberapa poin tambahan, selain sekadar meraup suara lebih dari 50%!

Sebagai contoh penduduk di pulau Jawa yang berpopulasi lebih dari separuh penduduk Indonesia, alias lebih dari 50% penduduk Indonesia. Menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) tidak berarti memenangkan pilpres di Indonesia!

Pilpres di Indonesia memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50% pemilih sah di Indonesia, yaitu:

Menang di minimal 1/2 dari jumlah propinsi di Indonesia (17 propinsi). Artinya, walau meraih suara lebih dari 50%, tapi hanya berasal dari sejumlah propinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah. Dan juga Pada propinsi-propinsi yang kalah, jumlah suara yang diraup tidak kurang dari 20%.
Artinya, walau menang di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia, namun ada propinsi yang minim pendukung pasangan tersebut, maka kemenangan tersebut juga tidak sah.

Makanya deklarasi kemenangan Jokowi semalam yang dilakukan TKN oleh Moeldoko tanpa Jokowi adalah deklarasi yang dipaksakan, hanya sekedar menutupi rasa malu karena Kemenangan versi Quick Count untuk mereka tidak memenuhi 2 syarat lainnya yakni hanya menang di 14 Provinsi dan ada beberapa daerah (menurut hasil Quick Count) yang Jokowi mendapat dibawah 20% menurut Survei Quick Count Indo Barometer yakni Aceh dengan DPT: 3.523.774 Jokowi-Ma’ruf: 17,12% – Prabowo-Sandi: 82,88% dan di Sumbar dengan DPT:3.718.003 Jokowi-Ma’ruf: 9,12% – Prabowo-Sandi: 90,88%.

Berbeda dengan kemenangan Jokowi di 2014 dimana kemenangannya (menurut Quick Count) kurang lebih 22 Provinsi dengan rata-rata persentase 52%.

Jadi pahamkan, mengapa mereka nggak berani deklarasi Kemenangan dan hanya Manyun, Melongo dan mungkin nyaris mewek liat hasil Quick Count meski hasilnya mengunggulkan mereka.

Restu Bumi