Berita  

JoMan Laporkan Ubed, Begini Kata Pakar Hukum

Ngelmu.co – Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menanggapi pelaporan Ubedilah Badrun (Ubed) oleh Relawan Jokowi Mania (JoMan).

Pada Jumat (14/1/2022) siang, Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer (Noel), melaporkan Ubed ke Polda Metro Jaya.

Penyebabnya adalah karena Ubed, melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suparji menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan oleh Ubed, masih bersifat dugaan.

Artinya, unsur delik hukum atas laporan tersebut masih belum memiliki bukti.

Namun, KPK sebagai penerima aduan, perlu melakukan verifikasi. Apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

“Jadi, belum ada kualifikasi sebagai delik hukum,” tutur Suparji, Ahad (16/1/2022), seperti Ngelmu kutip dari Tempo.

“Karena yang dilaporkan masih sebatas informasi awal, temuan awal dari sang pelapor. Belum ada unsur delik hukumnya,” sambungnya menjelaskan.

Langkah Ubed, lanjut dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu, adalah pengaduan dari masyarakat yang menemukan informasi, kemudian melapor.

Hal ini, sambungnya, memang merupakan persoalan legal standing, yang kemudian akan dinilai oleh KPK.

Apakah pengaduan Ubed, memenuhi syarat untuk dikualifikasikan sebagai laporan yang harus ditindaklanjuti, atau tidak.

Artinya, kata Suparji, KPK tentu tidak dapat menolak siapa pun yang mengadu kepada pihaknya, dan melapor.

Namun, KPK punya kewenangan untuk melakukan verifikasi atas hasil kualifikasi laporan tadi.

“Jadi, sekarang KPK-lah yang menentukan atas laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Suparji.

Baca Juga:

Lebih lanjut untuk pelaporan Ubed oleh JoMan, ia memaparkan bahwa polisi, sebagai penerima laporan, hendaknya bersifat selektif.

Suparji juga meminta, agar polisi melakukan verifikasi, apakah laporan JoMan dapat ditindaklanjuti, atau tidak.

Apakah laporan JoMan, ujar Suparji, ada peristiwa pidananya, atau tidak.

“Jadi, di sinilah polisi punya kewenangan untuk menilai, apakah pihak yang dilaporkan gara-gara melaporkan tindak pidana korupsi itu dapat dikategorikan telah melakukan sebuah tindakan pidana?” kata Suparji.

Sesuai dengan konsep presisi, ia juga berharap polisi benar-benar objektif dalam menilai laporan balik JoMan atas Ubed; sehingga tidak kontradiktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Dan di sisi yang lain juga sebagai upaya membangun sebuah kecermatan dalam menyampaikan sebuah laporan,” tutup Suparji.

Ubed Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK

Sebelumnya, Ubed menjelaskan, mengapa ia melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Pelaporan itu muncul, lantaran pada 2015, ada perusahaan yang menjadi tersangka pembakaran hutan [PT SM], dan telah dituntut oleh KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan], senilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan dengan nilai Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubed.

Dugaan KKN terjadi, sambungnya, berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura, yang jelas dan dapat dibaca oleh publik.

Tidak mungkin perusahaan baru mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

“Setelah itu, anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan, dengan angka yang juga cukup fantastis, Rp92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar,” kata Ubed.

Ia juga menanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, bisa dengan mudah mendapat penyertaan modal.

“Apalagi angkanya cukup fantastis. Dari mana, kalau bukan karena anak presiden?”