Berita  

Jubir Luhut Bicara Peluang Lanjutkan Ekspor Benur, Susi Pudjiastuti Merespons

Luhut Susi Edhy Jokowi Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara, pada Rabu (23/10/2019) pagi.

Ngelmu.co – Melalui juru bicaranya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, membicarakan peluang untuk melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster [benur].

Mendengar hal ini, Menteri KP ke-7 RI, Susi Pudjiastuti, pun merespons.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, ia, menyertakan emoji sedih, marah, hingga heran.

Meskipun irit kata, tetapi Susi, terbilang aktif membagikan perkembangan terkini atas kasus suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan sebagian pejabat KKP.

Susi, juga mengingatkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi), pernah mengatakan jika laut adalah salah satu masa depan Indonesia.

Hal itu ia sampaikan, dengan melampirkan video yang Jokowi, unggah di akun Twitter resminya, @jokowi, pada 27 Maret 2019 lalu.

Pernyataan Jubir Luhut

Sebelumnya, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, buka suara lewat keterangan resminya.

“Kebijakan mengenai lobster ini masih di-evaluasi. Kemarin pesan Pak Menko (Luhut), kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar.”

Mengutip CNN, Senin (30/11), Luhut, juga meminta penerapan semua tahapan serta prosedur ekspor benur, seperti budidaya, agar ekspor benih lobster tidak masalah.

“Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya. Tapi sekali lagi, kami tunggu saja hasil evaluasi,” jelas Jodi.

Keinginan Luhut, lanjutnya, ekspor benur perlu berlanjut jika setelah evaluasi kebijakan bernilai baik, serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami harus bedakan antara kebijakan itu salah, dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan,” ujar Jodi.

Pada Kamis (26/11) lalu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, resmi jadi tersangka terkait kasus suap ekspor benur.

Maka saat ini, Plt Dirjen Perikanan Tangkap, mengatur ekspor benih lobster, lewat Surat Edaran Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Sebagai informasi, Edhy, membuka keran ekspor benur melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, pada Mei lalu.

Di mana Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, jelas melarang aturan tersebut, lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

KPPU Ikut Buka Suara

Terlepas dari itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengaku sempat mengendus dugaan praktik monopoli di bisnis jasa kargo ekspor benur.

Tepatnya sepekan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjaring Edhy, lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan dugaan monopoli muncul karena pengiriman benur hanya lewat satu bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta.

Maka itu, KPPU, memutuskan untuk meneliti perkara inisiatif terhadap praktik bisnis, mulai November ini.

“Untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut,” ungkap Guntur, dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Di awal, KPPU, sebenarnya tidak menemukan kebijakan yang melanggengkan praktik monopoli dalam bisnis jasa kargo ekspor benur.

Sebab, kebijakan yang berlaku tidak hanya menunjuk satu pelaku usaha freight forwarding, untuk menguasai bisnis ini.

Tetapi fakta di lapangan, justru menunjukkan terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding.

Sebagaimana tercermin pada realitas pengiriman benih lobster yang hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo, “Beliau Seperti Seorang Kesatria”

Padahal, pilihan bandar udara yang bisa menjadi akses pengiriman bukan hanya Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.

Telah menetapkan enam bandara yang menjadi rekomendasi untuk pengiriman benur ke luar negeri.

Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah,” beber Guntur.

“Apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran benih lobster,” sambungnya.

KPPU, juga mengkhawatirkan kondisi itu akan menimbulkan inefisiensi bagi biaya pengiriman serta risiko bagi pelaku usaha.

Sebab, seharusnya biaya pengiriman domestik akan lebih rendah, begitu pun harga benur, akan bersaing di pasar.

Selain itu, tingkat risiko kematian benih pun akan menurun dan memberi keuntungan bagi eksportir.

Maka itu, KPPU, akan menginvestigasi perkara ini.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU, akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum,” tegas Guntur.