Jumat Keramat, Politisi PAN Taufik Kurniawan Ditahan KPK

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Penahanan tersebut langsung dilakukan setelah sekitar 9 jam penyidik KPK memeriksanya.

“TK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/11).

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka bersama Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Ia diduga menerima sekurang-kurangnya RP 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Sebelumnya KPK memanggil Taufik sebanyak dua kali untuk diperiksa, namun ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018. Namun, pada Jumat (2/11) sekitar pukul 9.30 WIB Taufik tiba-tiba hadir di Gedung KPK dan baru keluar pada pukul 18.18. WIB.

“Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah-lah yang paling sempurna. Bagaimanapun, saya akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK,” ujar Taufik di depan awak media dengan rompi orange saat meninggalkan Gedung KPK.

Terkait penahanan Taufik Kurniawan, Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan akan segera menonaktifkan yang bersangkutan dari DPP PAN. Taufik, lanjut Eddy, juga akan diproses pergantian antar-waktu (PAW) terkait posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

“Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN) dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI,” jelas Eddy.