Berita  

Jumlah Halaman Berubah-ubah, Draf UU Ciptaker Akhirnya Selesai dan akan Diserahkan ke Jokowi

Draf Cipta Kerja 905 1035 Halaman

Ngelmu.co – DPR RI, akhirnya selesai merapikan draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indra Iskandar, mengatakan, pihaknya akan mengirim draf tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (14/10) mendatang.

“Jadi, yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja [sejak pengesahan]. Rabu, bukan Sabtu [dan] Ahad, enggak dihitung. Belum [dikirim ke Presiden],” tuturnya, Senin (12/10).

Sebagai informasi, draf yang tersedia pada laman website resmi DPR, sejak Maret lalu, berjumlah 1.028 halaman.

Dilansir Tirto dan CNN, menjelang pengesahan, beredar draf berjumlah 905 halaman.

Sedangkan kini, hasil akhir yang akan dikirim ke Presiden, adalah 1.035 halaman.

“Yang dibahas terakhir, yang 1.035 [halaman],” kata Indra.

Ketika ditanya mengenai naskah UU Ciptaker, setebal 1.052 halaman, bertanggal 9 Oktober, Indra, mengaku tidak mengetahuinya.

“Hanya [memperbaiki] typo dan format. Format dirapikan,” ujarnya, menjelaskan penambahan dari 905 ke 1.035 halaman.

Rencananya, Badan Legislasi DPR, akan menggelar rapat pleno, pada Senin (12/10) sore.

Naskah UU Ciptaker, akan dibawa ke pimpinan DPR, jika hasil rapat menyepakatinya.

Selanjutnya, regulasi sapu jagat itu, akan diserahkan ke Presiden Jokowi, Rabu (14/10).

Baca Juga: INDEF Nilai Pernyataan Jokowi soal UU Cipta Kerja Tak Jawab Persoalan

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Jokowi, membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker, yang disahkan pada Senin (5/10) lalu.

Hal itu disampaikan, lewat akun Twitter resmi, @PKSejahtera, Sabtu (10/10).

Dalam cuitannya, DPP PKS, meminta draf final tersebut dibuka ke publik, demi mengurangi kesalahpahaman.

“Draf final UU Ciptaker, yang disahkan di Paripurna lalu, belum juga dapat diakses publik, termasuk anggota dewan.”

“Oleh sebab itu, @FPKSDPRRI, mengirimkan surat resmi untuk meminta draf UU tersebut.”

Desakan juga muncul dari Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Herzaky Mahendra Putra.

Ketiadaan akses publik terhadap draf final UU Ciptaker, menurutnya, telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi.

“Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja, telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi,” tegasnya.

“Sehingga pemerintah, harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja, ke masyarakat,” pungkas Mahendra.