“Kalau Saya Tutup, Neraka Sepi”

Ngelmu.co – Muhammad Mukhlis, seorang pemilik usaha karaoke plus-plus di Demak, Jawa Tengah, menghebohkan jagat maya, usai dirinya menolak untuk menutup bisnisnya, saat digerebek Satpol PP dan aparat Kepolisian setempat.

Mirisnya, ia menyebut, enggan menutup usahanya tersebut karena takut tak ada lagi yang mengisi neraka, jika semua orang hidup dalam kebaikan. Pernyataan Mukhlis kepada wartawan itu beredar di media sosial, sejak Jumat (5/7) lalu.

“Ada rembulan ada matahari, ada surga ada neraka. Kalau seluruh orang baik semua, sudah kiamat sejak dulu toh, Pak? (Terus) nerakanya yang ngisi siapa?” tuturnya tanpa perasaan bersalah.

Menyedihkannya lagi, alih-alih menyadarkan kekeliruan Mukhlis dalam berbisnis, warga yang ada di sekitar justru tertawa mendengar ocehan Mukhlis.

“Harus ada keseimbangan,” lanjut pria berbaju merah itu.

Sebelumnya, Rabu (3/7), Tim Yustisi Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan penutupan sejumlah tempat karaoke di wilayahnya. Namun, ketika sampai di tempat milik Mukhlis, petugas mendapat penolakan.

Saat mendatangi Karaoke Dewa Musik di Kadilangu itu, petugas Satpol PP yang dibantu aparat Polres Demak dan Kodim 0716 Demak, langsung dihadang oleh Mukhlis.

Ia bersama pekerja dan belasan pemandu lagu di tempat tersebut, berbaris di depan pintu masuk, menghadang petugas yang berusaha menyegel tempat karaoke plus-plus itu.

“Ndi aturane kok arep disegel? Iki yo tanahku dewe. Tak bangun dewe. Nganggo duitku dewe. Ora ngerusuhi negara, kok arep mbok segel. Karepmu ki piye, (mana aturannya kok mau disegel. Ini tanahku sendiri. Saya bangun sendiri. Pakai uang sendiri. Tidak merepotkan negara, kok mau disegel),” teriak Mukhlis, yang lagi-lagi didukung tepuk tangan para pekerjanya.

Mukhlis berdalih jika tempat usahanya ditutup, maka 90 karyawan beserta anak istrinya akan terlantar.

“Buat tempat usaha kok dilarang. Ini bukan zaman penjajahan Belanda. Sebagai warga negara, saya mempunyai hak untuk menikmati kemerdekaan di atas bumi, air dan udara di bawah NKRI. Ini negara Pancasila,” lanjutnya.

Penyegelan itu pun berlangsung alot. Baru setelah satu jam lebih, melalui negosiasi, petugas bisa menyegel tempat tersebut.

Selain milik Mukhlis, petugas juga menyegel sejumlah tempat karaoke lainnya di Jalan Stasiun Demak, Jalan Pemuda, Karaoke Monalisa, dan Lingkar Musik di Jalan Lingkar Demak.

Kepala Satpol PP Demak, Muhammad Ridhodin mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena tempat karaoke yang mendapatkan penanganan belum memiliki izin operasional.

Sebagai upaya penegakan Perda Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, penyegelan pun dilakukan.

“Penyegelan ini karena mereka (penyelenggara tempat karaoke) tidak ada izin. Kami segel atas nama Pemerintah Kabupaten Demak,” jelas Ridhodin.

Petugas juga mengaku masih akan menyegel sejumlah tempat karaoke di wilayah Wonosalam, Mranggen, dan Karangawen.

“Totalnya sekitar 37 tempat karaoke. Penutupan tempat karaoke ini juga menyikapi adanya aspirasi masyarakat dan desakan para tokoh agama,” pungkasnya.