Kapolda Kalsel Ancam Pidanakan Keluarga Wartawan yang Tewas di Lapas?

wartawan

Ngelmu.co – Keluarga almarhum Muhammad Yusuf (42) meminta untuk melakukan autopsi atas Yusuf merupakan wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News yang tewas di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Minggu (10/6) lalu. Terkait dengan permintaan keluarga Yusuf, Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan menanggapi permintaan keluarga almarhum wartawan itu untuk melakukan autopsi.

Yusuf yang merupakan wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News tewas di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Minggu (10/6). Karena kematian Yusuf yang dicurigai tidak wajar, keluarga wartawan tersebut meminta untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Yusuf. 

Atas permintaan keluarga almarhum wartawan tersebut, Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana mengatakan, keluarga Yusuf mesti komitmen melakukan untuk melakukan autopsi jenazah. Kapolda menyatakan jika autopsi batal, maka ada konsekuensi hukum yang akan menjerat pihak keluarga Yusuf.

Jika tanggal 29 Juni tak melakukan autopsi, maka bisa diancam Pasal 222 KUHP tentang upaya menghalangi proses penyelidikan,” kata Rachmat selepas halal bihalal di rumah dinas Kapolda Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Sabtu (16/6), seperti yang dikutip oleh Kumparan.

Adapun bunyi dari Pasal 222 KUHP adalah; “barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Rachmat menegaskan bahwa pihak kepolisian telah meminta jenazah Yusuf untuk secepatnya diautopsi agar kasus ini menjadi jelas. Pihak kepolisian pun sudah membentuk Tim Audit yang dipimpin oleh Irwasda Polda Kalsel dibantu Kabid Propam, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum untuk penyelidikan prosedur penangkapan.

Kapolda Kalsel tersebut menjelaskan hasil penyidikan telah diaudit dan hasil audit atas kasus wartawan itu sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

“Tim Audit sudah melakukan proses penyidikan, di mana hasilnya sudah sesuai mekanisme atau prosedur. Proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polres Kotabaru ketika menangani kasus Muhammad Yusuf sudah tepat,” kata Rachmat.

Baca juga: Hina Ustadz Abdul Somad dan Sebut Umat Beringas, Wartawan Olahraga ini Akhirnya Dipecat

Tambahan lagi, penyidik sudah mengantongi rekam medis dan riwayat penyakit Yusuf. Mengutip dari pengakuan penyidik, Rachmat mengklaim bahwa sebelumnya keluarga Yusuf, sang wartawan, yang meminta agar jenazah langsung dikubur setelah proses visum selesai.

Rachmat menayatakan ketika kasus mencuat, sebenarnya pihak kepolisian telah mengambil sikap untuk melakukan autopsi, namun pihak keluarga yang meminta autopsi dilakukan pada tanggal 29 Juni 2018 mendatang. Rachmat juga mengatakan tidak keberatan jika pihak keluarga hendak menggugat kepolisian.

“Tapi ketika kasus terus mencuat, Polda Kalsel langsung mengambil sikap untuk melakukan autopsi. Tapi pihak keluarga Muhammad Yusuf meminta tanggal 29 Juni 2018.

“Silahkan dilakukan gugatan ke polres. Pasti akan kita hadapi hingga di pengadilan,” tegas Rachmat.

Selain itu, Rachmat juga memberikan tanggapan mengenai pembentukan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menurut Rachmat, TPF itu mesti mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum almarhum Yusuf, Nawawi, sebelumnya mengatakan akan menggugat secara pidana dan perdata Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru karena ada dugaan kesalahan prosedur ketika menjebloskan Yusuf ke penjara.Nawawi mengatakan, keluarga Yusuf meminta proses autopsi jenazah untuk mengetahui pemicu kematian dari sang wartawan.

Menurut Nawawi, Polres Kotabaru sempat menawarkan keluarga untuk mengautopsi jenazah Yusuf pada Kamis (14/6), tapi ditolak karena alasan menjelang Hari Raya Idulfitri. Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya akan memasukkan laporan gugatan selepas perayaan lebaran, menyesuaikan hari aktif aparatur sipil negara kembali bekerja.

“Kejaksaan tahu bahwa klien kami ada penyakit serius, paru-paru dan asma. Kematian Yusuf kami duga tidak wajar sesuai ciri-ciri yang kami dapat, tapi lebih jelasnya setelah autopsi. Autopsi ini perintah Kapolda langsung. Rencana autopsi 29 Juni, sebenarnya terlalu lama,” jelas Nawawi.

Diketahui sebelumnya bahwa Yusuf ditangkap polisi atas laporan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan sawit di bawah kendali Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam. Yusuf ditangkap atas dugaan penghasutan, provokasi, dan pencemaran nama baik perusahaan lewat pemberitaan.

Selanjutnya, Yusuf didakwa Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancamanan pidana untuk Yusuf adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper KemajuanRakyat.co.id),” tulisan yang dikutip dari risalah kejadian perkara.

Akan tetapi, JPU belum sempat membacakan tuntutan pidana karena masih proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. JPU akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) setelah Yusuf tewas.