Berita  

Kapolri Keluarkan SP dan SE soal UU ITE, Bagaimana Kelanjutan Kasus Abu Janda?

SE UU ITE Kasus Abu Janda Islam Arogan

Ngelmu.co – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal wacana revisi UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun mengeluarkan SP [Surat Perintah] dan SE [Surat Edaran]–sebagai pedoman untuk penyidik [menyikapi kasus yang dilaporkan warga berkaitan dengan UU ITE].

Mengutip Kumparan, Sigit, memisahkan kasus di UU ITE, menjadi dua bagian:

  1. Kasus pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan bisa diselesaikan dengan restorative justice [jalur damai]; serta
  2. Kasus SARA dan hoaks yang memecah belah bangsa yang harus diproses hukum.

Sigit–lewat SE–meminta agar penyidik mengedepankan damai. Tidak boleh ada penahanan, jika tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan. Namun, tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap sengketa, tidak dilakukan penahanan, dan sebelum berkas diajukan ke JPU, agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.”

Berkaca dari pernyataan dalam SE Kapolri, muncul pertanyaan soal sejumlah kasus UU ITE yang saat ini masih berjalan.

Bagaimana Kelanjutan Kasus Abu Janda?

Salah satunya kasus Permadi Arya alias Abu Janda yang saat ini masih berhadapan dengan dua laporan.

  1. Dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai [dilaporkan oleh KNPI]; dan
  2. Cuitannya yang berbunyi ‘Islam arogan’ [juga dilaporkan oleh KNPI].

Abu Janda pun sibuk sowan ke sana-sini, setelah kedua kasus itu muncul. Tujuannya tak lain, menjelaskan maksud dari kicauannya tersebut.

Sampai akhirnya, ia meminta maaf kepada para kiai NU.

Pada kesempatan berbeda, Abu Janda juga mendatangi PP Pemuda Muhammadiyah untuk meminta maaf.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto [Cak Nanto], menerima langsung kedatangan yang bersangkutan.

“Saya kira itu, teman-teman sekalian, sahabat-sahabatku, kader-kader Pemuda Muhammadiyah, secara pribadi, tentu permohonan maaf kita terima,” tuturnya.

“Sebagai sesama Muslim, tentu akan menjadi kewajiban kita untuk memaafkan semua kesalahan. Biarkan hukum tetap berjalan,” sambung Cak Nanto.

“Semoga hukum tetap berada pada jalurnya untuk menegakkan kebenaran,” pungkasnya tegas.

Terlepas dari itu, Polri, sempat memproses laporan atas Abu Janda.

Di mana Bareskrim, sempat dua kali meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk kasus ‘Islam arogan’, dan dugaan penghinaan terhadap Natalius Pigai.

“Saya siap, apa pun yang terjadi, saya siap ditahan. Saya sih mempersiapkan itu hari ini. Ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi, dan masih ada pemeriksaan lanjutan,” kata Abu Janda.

“Saya siap menjalani. Siap bertanggung jawab. Meskipun itu menurut saya adalah kesalahpahaman, tapi saya siap tanggung risikonya,” lanjutnya.

Baca Juga: Gus Wafi Minta Proses Hukum Tetap Lanjut Meski Abu Janda Telah Sampaikan Maaf

Seperti diketahui, dua kasus ini bukan yang pertama bagi Abu Janda, dilaporkan ke polisi. Sebab, pernyataannya memang kerap memicu kontroversi.

Foto: Kumparan

Namun, sampai saat ini, belum ada satu pun kasus yang berlanjut–termasuk soal ‘Islam arogan’.

Pertanyaannya, setelah rilis SE Kapolri, apakah kasus Abu Janda akan berlanjut?

Ada dua poin utama soal SE Kapolri, yakni permintaan maaf dan mediasi.

Pada kasus dengan Natalius Pigai, Abu Janda, sudah bertemu langsung [difasilitasi politikus Gerindra Sufmi Dasco] di Hotel Fairmont.

Sementara untuk kasus ‘Islam arogan’, ia juga sudah bertemu dengan sejumlah pihak di NU pun Muhammadiyah–meminta maaf.

Tetapi masih ada sejumlah pihak yang menuntut agar Abu Janda, diproses hukum–karena ini bukan yang pertama kali.

Berbagai pihak menilai, tidak ada jaminan Abu Janda, tak lagi mengulangi perbuatannya, jika tidak mendapat hukuman.

Permasalahan Abu Janda juga akan menjadi persoalan yang menarik, karena bisa jadi, ia tak lagi lolos dari jerat UU ITE, atau justru selamat karena adanya aturan baru.

Satu yang perlu menjadi catatan, jika kasus Abu Janda tidak diproses, tentu harus ada keadilan bagi pihak lain.

Mereka yang terlibat kasus serupa dengan Abu Janda. Mereka yang telah menyampaikan maaf dan mediasi, tetapi kasusnya tetap berlanjut.

Maka artinya, saat ini bola berada di tangan penyidik. Hanya pihak kepolisian yang dapat memutuskan, apakah kasus Abu Janda kali ini berlanjut, atau tidak.

UU ITE sendiri menjadi perhatian serius pemerintah, setelah Presiden Jokowi, memunculkan wacana revisi UU ITE [karena banyak yang memakai UU ini untuk saling melaporkan].

Hampir semua bidang hukum di pemerintah pun bergerak untuk merevisi atau berupaya agar UU ITE tidak dipakai untuk saling lapor.