Berita  

Kapolri Larang Media Internal Siarkan Arogansi Aparat: Politikus Golkar Mendukung, Dewan Pers Bertanya

Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Aparat
Listyo Sigit Prabowo saat diambil sumpahnya sebagai Kapolri pengganti Idham Azis di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden.

Ngelmu.co – Melalui ST [surat telegram], Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan 11 poin yang salah satunya adalah larangan bagi media internal untuk menyiarkan tindakan aparat yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Berikut 11 poin pedoman peliputan Polri yang dimaksud:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. [Tidak] menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan.
  6. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live.
  11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Politikus Golkar Mendukung

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldy, mendukung aturan tersebut.

“Jangan karena ada oknum segelintir, disiarkan secara luas, rentan bisa mendiskreditkan institusi negara ini,” tuturnya, mengutip Liputan 6, Selasa (6/4).

Semua pihak, kata Bobby, harus mendukung upaya reformasi polisi menjadi humanis, serta tidak mendukung cara kekerasan.

“Kapolri sendiri sudah melakukan upaya reformasi polisi yang humanis, ini yang perlu didukung,” ujarnya.

“Biarlah bila ada yang arogan, bisa dilaporkan langsung ke inspektorat internal polisi, tidak perlu di-broadcast atau disiarkan secara luas,” sambung Bobby.

Dewan Pers Bertanya

Berbeda dengan tanggapan dari Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli.

Ia justru bertanya sekaligus meminta penjelasan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini,” tegas Arif, Selasa (6/4), mengutip Detik.

Tujuannya agar jelas, apakah imbauan tersebut ditujukan kepada Humas di lingkungan Polri.

“Atau ini adalah perintah kepada Kapolda-kapolda, agar media-media di lingkungan Kapolda, tidak menyiarkan?” sambung Arif bertanya.

“Jadi, biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham. Jangan sampai salah paham juga, kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa,” imbuhnya lagi.

Respons Netizen

Kabar ini juga sampai ke telinga masyarakat. Termasuk para pengguna media sosial.

Maka tak heran jika netizen pun ikut merespons imbauan Kapolri soal pedoman peliputan Polri.

Salah satunya pemilik akun @ilhmL115A3, yang mengatakan, “Oke, fix ini, ya, untuk media internal mereka. Awas aja sampe media massa harus seperti media internalnya.”

Sementara @mamamunnie bertanya, “Maksudnya ditujukan untuk media internal itu apa sih? Media yang kayak apa?”

“Coba pejabut pilri yang di pi en ice bikin aturan yang sama supaya kinerja pi en ice lebih baik dan humanis,” sahut @PNS_Ababil.

Penjelasan Polri

Sebagai informasi, ST ini tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menekennya langsung, Senin (5/4) kemarin.

“Iya, tujuannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik, humanis, dan profesional,” jelas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (6/4), mengutip Kumparan.

Ia juga menjelaskan, bahwa aturan tersebut untuk media internal Polri, bukan media massa umum.

“Ini ditujukan untuk internal, bukan untuk media [umum]. Artinya media yang dimaksud pun media intenal,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan SP dan SE soal UU ITE, Bagaimana Kelanjutan Kasus Abu Janda?

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga menekankan, “Lihat STR itu, ditujukan kepada Kabid Humas.”

“Itu petunjuk dan arahan dari Mabes, ke wilayah. Hanya untuk internal,” akuannya, Selasa (6/4).

“Pertimbangannya, agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” pungkas Rusdi.