Berita  

Kasus Suap Ekspor Benur: Cara Kilat Pengusaha Kantongi Izin dari Edhy Prabowo

Suharjito Edhy Prabowo Kasus Suap Ekspor Benur

Ngelmu.co – Pengusaha yang juga terdakwa dalam kasus suap ekspor benur [benih lobster], membeberkan cara kilat pihaknya mengantongi izin dari Edhy Prabowo [yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan].

“Sehari atau dua hari [setelah menyerahkan uang komitmen], tanggal 17 atau tanggal 18, sudah keluar izin.”

Demikian ungkap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, mengutip CNN, Kamis (1/4).

Ia mengaku, pernah memberikan uang Rp1 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat (AS), demi mendapat izin ekspor benur dari Edhy.

Jumlah tersebut adalah uang komitmen pemberian izin budi daya benur berjalan cepat.

Benar saja, usai penyerahan uang itu, kata Suharjito, izin perusahaannya untuk ekspor benur, langsung terbit.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pada awalnya, Edhy sempat meminta agar Suharjito berkoordinasi [terkait izin ekspor benur] dengan Safri, Staf Khususnya.

Namun, Suharjito menginstruksikan Agus, anak buahnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan Safri.

Setelah berkoordinasi dengan Safri, kata Suharjito, Agus menyampaikan bahwa ada uang komitmen sebesar Rp5 miliar.

Tujuannya tak lain agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, dapat segera menerbitkan izin ekspor benur untuk perusahaannya.

Di awal, Suharjito mengaku ragu untuk memberikan uang tersebut.

Namun, menurutnya, Agus mengatakan bahwa Safri menjamin, semua pengusaha juga memberikan uang untuk memuluskan perizinan ekspor benur.

“Tadi ‘kan Pak Safri bilang, bahwa yang lainnya juga begitu, kepada Agus,” ungkap Suharjito.

“Agus meneruskan ke saya. Makanya saya mikir-mikir, ya, sudahlah… yang lainnya begitu,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap untuk Beli Wine

Penyampaikan soal uang komitmen tersebut, lanjut Suharjito, berlangsung pada Juni 2020, atau satu bulan setelah ia mengajukan izin.

Akhirnya, ia pun menyanggupi permintaan uang komitmen itu, dan keesokan harinya langsung membuat cek sebesar Rp1 miliar [ditukarkan menjadi dollar AS dengan nominal sekitar US$77 ribu].

Bersama Agus, Suharjito yang tak langsung memberikan Rp5 miliar seperti diminta, ke Kantor KKP untuk bertemu Safri.

Di sana, ia hanya bertemu Safri, dan menyerahkan uang komitmen tersebut.

“Di situ, saya enggak lama, karena saya memang bawa duit, saya pikir cepat-cepat,” kata Suharjito.

“[Kepada Safri ia mengatakan] ‘Pak, ini sesuai dengan apa yang disampaikan Agus’, saya kasih Rp1 miliar dulu. Habis itu balik,” jelasnya.

Ketika menyerahkan uang, kata Suharjito, ia tidak menyampaikan bahwa uang tersebut untuk Edhy yang saat itu menjabat Menteri KP.

Namun, menurutnya, Edhy sendiri yang sejak awal memintanya untuk berkoordinasi dengan Safri.

“Tapi memang saya enggak mengatakan seperti itu, karena dari awal, silakan koordinasi dengan Safri,” ungkap Suharjito.

“Dan Safri mengatakan, bahwasanya ini ada komitmen, ya, sudah. Itu pasti buat Pak Menteri,” sambungnya.

“Pikir saya gitu. Enggak perlu ngulangi, ‘Ini untuk Pak Menteri’,” lanjutnya lagi.

Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri KP Edhy Prabowo, dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00.

Adapun maksud dari suap tersebut adalah untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya.

Sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP.