Berita  

Kata ICJR soal Halpian yang Tak Ditahan

ICJR Halpian Tak Ditahan
Foto: Facebook/Cak Yan

Ngelmu.co – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengomentari Halpian Sembiring Meliala yang tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan.

“Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, dan yang bersangkutan wajib lapor.”

Demikian kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Namun, ICJR menilai, penahanan terhadap bekas kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumatra Utara (Sumut) itu tetap bisa dilakukan.

Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Pasal 21 Ayat 4 huruf b batasan pidana penjara 5 tahun itu bisa disimpangi, untuk tindak pidana menyangkut kekerasan atau kemerdekaan orang.”

Demikian jelas peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, Selasa (28/12/2021) kemarin, seperti Ngelmu kutip dari Kompas.

Menurutnya, pertimbangan penahanan juga perlu, jika kondisi korban menjadi rentan atas penganiayaan yang telah terjadi.

Apalagi Halpian sebagai pelaku, lebih memiliki kekuatan alias tidak setara dengan remaja laki-laki berinisial FAL yang dipukul dan ditendangnya.

Poin-poin ini, kata Maidina, juga bisa menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum.

“Kan ini juga asalnya dari delik penganiayaan, dan untuk tindak pidana ini, KUHAP sudah bilang [tidak ditahan], dapat dikecualikan,” jelasnya.

ICJR juga mengingatkan pentingnya pemulihan kondisi FAL sebagai korban pemukulan; di luar proses hukum.

Itu mengapa pihaknya berharap, aparat penegak hukum juga dapat memperhatikan hal tersebut.

“Selain penahanan ini, yang diperlukan dan harus dipastikan adalah pemulihan korban dan keluarga,” tutur Maidina.

“Apakah aparat berpihak dengan kondisi korban,” sambungnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, polisi menangkap Halpian di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumut, pada Jumat (24/12/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, status tersangka masih penangkapan.

“Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan,” ujarnya.

“Karena teman-teman [wartawan] banyak yang telepon minta segera diekspos,” sambung Riko.

“Harusnya kita ‘kan beri waktu 1×24 jam [pemeriksaan],” lanjutnya lagi, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Keluarga Korban Enggan Damai

Terlepas dari hal tersebut, keluarga FAL, telah menyatakan enggan berdamai dengan tersangka, Halpian.

Ferdinan Simorangkir selaku kuasa hukum, bilang, pihaknya ingin kasus tersebut sampai ke pengadilan.

“Untuk saat ini kami ingin lanjut sampai ke penuntutan,” tuturnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021).

Ferdinan yang memercayakan penuntasan kasus ini kepada kepolisian, menjelaskan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma.

Ia juga sekaligus membantah pernyataan Halpian, yang menuding FAL berkata kasar pada saat peristiwa.

“Setelah dipukul, korban lanjut ke masjid. Ia penghafal Al-Qur’an,” ujar Ferdinan.

“Ada yang bilang anak itu berkata kasar, tidak ada kemampuan anak itu berkata kasar,” sambungnya.

“Ia anak baik,” tegasnya lagi.

Selengkapnya, baca di: