Berita  

Kata Istana soal Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Istana Tidak Revisi UU Pemilu

Ngelmu.co – Pihak Istana, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, bicara soal revisi UU Pemilu [UU Nomor 7 Tahun 2017] dan UU Pilkada [UU Nomor 10 Tahun 2016].

Tak Berencana Merevisi

Ia menegaskan, pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu pun UU Pilkada.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut, ya,” kata Pratikno, dalam keterangan tertulis, mengutip CNN, Selasa (16/2) kemarin.

“Prinsipnya, ya, jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik, ya, tetap dijalankan,” imbuhnya.

Sebab, Pemilu 2019, kata Pratikno, telah berjalan dengan sukses.

Kalaupun ada kekurangan kecil dalam implementasinya, itu menjadi tugas KPU [Komisi Pemilihan Umum] untuk merevisi PKPU [Peraturan KPU].

Artinya, sesuai aturan UU Pilkada, Pemilihan Kepala Daerah selanjutnya akan berlangsung pada November 2024.

“Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016, dan itu belum kita laksanakan, Pilkada serentak itu,” kata Pratikno.

“Masa sih, UU belum dilaksanakan, terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?,” imbuhnya.

“Apalagi ‘kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” sambungnya lagi.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan, tapi belum dijalankan,” lanjut Pratikno.

Jangan Kaitkan dengan Gibran dan Anies

Ia juga kembali menegaskan, bahwa sejak awal, pemerintah tidak pernah berniat merevisi UU Pemilu pun UU Pilkada.

Pasalnya, menurut Pratikno, revisi kedua UU tersebut bukan usulan pemerintah.

“Tolong, ini saya juga ingin titip, ya, tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang,” ujarnya.

“Enggak. Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan, tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” bebernya.

Baca Juga: Tinggal Dua Partai Ini yang Dukung Revisi UU Pemilu?

Pratikno juga meminta, publik tidak mengaitkan penolakan pemerintah terhadap revisi, dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

“Mas Gibran, masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha, enggak ada kebayang,” akuannya.

Pratikno juga membantah, anggapan bahwa pemerintah berupaya menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [dengan menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada].

Ia menegaskan, bahwa UU Pilkada sah sejak 2016, sebelum Anies menjabat gubernur (2017).

“Enggaklah. Ya, ingatlah undang-undang ditetapkan tahun 2016,” kata Pratikno.

“Pak Gubernur DKI waktu itu masih [jadi] Mendikbud. Jadi, enggak ada hubungannya lah itu,” imbuhnya.

Menggantungnya Nasib UU Pemilu

Sampai hari ini, nasib revisi UU Pemilu di Senayan, memang masih menggantung.

Belum ada kepastian, apakah rancangan regulasi yang pembahasannya berlangsung di tahun 2020 itu, akan keluar dari daftar Prolegnas [Program Legislasi Nasional] Prioritas 2021, atau tidak.

Sebagai informasi, saat ini, tujuh fraksi partai koalisi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan PAN, menolak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) yang tetap memperjuangkan revisi UU Pemilu.

Keduanya berkaca pada banyak hal, salah satunya Pemilu 2019 yang menelan banyak korban jiwa [petugas KPPS].

Sikap fraksi yang ‘balik badan’ juga menjadi pertanyaan, karena sebelumnya, rencana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah disepakati masuk dalam Prolegnas 2021.