Kata JK Soal THR PNS

JK
Jusuf Kalla

Ngelmu.co – Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi polemik THR Pegawai Negeri Sipil. JK menyatakan bahwa pemerintah daerah tak perlu takut mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS. JK mengatakan bahwa jika daerah merasa keberatan mencairkan THR dan gaji 13 perlu ada cara tertentu mencari slot anggaran lain untuk menggantikan.

Jusuf Kalla menilai bahwa alokasi THR yang di dalamnya terdapat tunjangan kinerja merupakan belanja mengikat atau rutin. Maka, ketika THR tidak bisa dibayarkan, bagaimana anggaran yang lain.

“Kalau memang hanya THR tidak bisa dibayar, apalagi yang lain?” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018, dikutip dari Viva.

Baca juga: Risma Heran THR Dibayar APBD: Mosok Ngono Rek

JK menilai bahwa THR merupakan komponen wajib yang diberikan pemerintah kepada abdi negara. Daerah seharusnya mengusahakan pemberian tunjangan ‘khusus’ di hari raya itu dengan menghitung pos-pos anggaran yang dianggap kurang prioritas, seperti biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya-biaya lainnya.

“Daerah harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas. Itu bisa dihemat biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya. Itu sudah bisa bayar THR, kan tidak besar juga,” ujar JK.

Selanjutnya, JK menambahkan bahwa seharusnya pemerintah daerah tak perlu mengeluh jika tak mampu membayarkan. Hal ersebut dikarenakan sejak diberlakukan sistem desentralisasi, daerah mestinya mandiri-mandiri mengelola keuangannya. Jika daerah masih mengeluh, menurut JK, makna otonomi patut dipertanyakan.

“Kalau semuanya pada mengeluh, ya buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka itu bisa mandiri,” kata JK.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Walikota Surabaya Tri Risnaharini menyatakan keberatan dan heran dengan keputusan pemerintah pusat yang membebani kepala daerah untuk membayar uang THR dan gaji 13 PNS. Menurut Risma, dalam APBD 2018 tidak ada anggaran untuk itu.

“Ya harus ngomong dulu dengan DPRD, riyoyone diundur kongkon poso mane (lebarannya diundur saja, suruh puasa lagi),” ujar Risma seperti ditulis Telusur.

Baca juga: Ryaas Rasyid: THR Dibayar APBD, Kepala Daerah akan Banyak Ditangkap KPK

Risma menyatakan bahwa anggaran untuk membayar THR bagi PNS tidak pernah ada dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan yang diatur dalam APBD hanya tunjangan untuk guru honorer yakni Rp 87 miliar dengan alokasi Rp 500 ribu per guru honorer. Oleh karena itu, Risma mengaku tidak bisa bertindak sendiri untuk hal ini. Dia akan meminta tanggapan kepada DPRD mengenai surat edaran dari Kemendagri terkait penggunaan dana APBD untuk THR dan gaji 13.

Seperti diketahui, ada Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut disebutkan, alokasi dana pembayaran THR dan gaji ke-13 diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).