Berita  

Kata Pakar soal Vonis Ricky Rizal Wibowo Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

Vonis Ricky Rizal Wibowo

Ngelmu.co – Hakim telah memutuskan vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Sambo menerima vonis mati, sementara sang istri mengantongi vonis 20 tahun penjara.

Adapun Kuat, mendapat vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Sementara vonis Rizal, lebih ringan dari Kuat, yakni 13 tahun penjara; dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tidak sedikit masyarakat yang bertanya, mengapa bisa demikian?

Pakar hukum dari Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, pun memberikan gambaran.

Ia memaklumi, jika ada yang menduga vonis Rizal–sebagai polisi–bakal lebih tinggi dari Kuat yang merupakan sopir keluarga Sambo.

“Apalagi Ricky Rizal, seharusnya bisa mencegah [pembunuhan terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat]. Ternyata tidak [lebih tinggi vonisnya],” tutur Hibnu.

Namun, ia menilai putusan hakim itu sah, karena hakim punya pilihan dalam memutuskan vonis kepada terdakwa.

Minimal satu hari, seperti yang ditentukan dalam undang-undang; dan maskimalnya sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal yang didakwakan.

Dalam perkara ini, bisa 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Adapun berat ringannya sebuah vonis, bergantung pada keyakinan sang hakim.

“Dalam hal ini, subjektivitas hakim yang menentukan,” ujar Hibnu, Selasa (14/2/2023).

Maka sangat mungkin jika prediksi publik keliru. “Barangkali ada yang menduga vonis Ricky Rizal sebagai polisi, mestinya lebih tinggi?”

Namun, subjektivitas membuat hakim bisa saja menilai bahwa Rizal, dalam mem-back up Sambo, hanya sebatas perkataan; bukan tindakan nyata.

Sementara Kuat? Mem-back up dengan tindakan nyata, yakni membawa pisau.

Baca Juga:

Menurut Hibnu, Rizal menolak untuk menembak Yosua, meski ia tidak dapat mencegah pembunuhan yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu.

Setidaknya, dari sisi hukum, Rizal tidak menyiapkan peralatan, seperti pisau atau pistol, untuk digunakan jika ada hal yang tidak diinginkan.

“Menurut saya, seperti itu. Meski sebagai polisi, [Rizal] divonis lebih ringan, karena sepertinya, ia tidak dalam posisi aktif,” kata Hibnu.

“Sedangkan Kuat Ma’ruf, aktif. Misalnya, menutup pintu dan membawa pisau,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang diberitakan jika Kuat, mengejar Yosua dengan membawa pisau; saat berada di rumah Magelang.

Pisau itu bahkan masih ada pada Ma’ruf, hingga penembakan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Putri mengajak Kuat untuk menemui Sambo di lantai 3.

Pada kesempatan itu, Sambo menyampaikan rencana pembunuhan, serta apa yang harus dilakukan oleh Kuat.

Kuat juga ikut dari rumah Saguling ke Duren Tiga, tempat penembakan terhadap Yosua, terjadi.

Kuat ikut mengawal Yosua menemui Sambo di rumah dinas, agar jika korban melawan, Kuat akan bantu mengamankan.

Saat penembakan, Kuat berperan menutup pintu rumah di lantai 2, untuk meredam suara tembakan.

Maka Hibnu justru menganggap, vonis 13 tahun untuk Rizal, terlalu berat.

“Sebenarnya, bisa lebih ringan lagi itu, karena masih anak muda yang bisa berkembang lebih baik lagi [di masa mendatang],” ucapnya.

“Namun, balik lagi, ini ‘kan subjektivitas hakim,” sambung Hibnu.

Lalu, ia juga menyampaikan bahwa hukuman itu bisa dilihat dari pendekatannya.

Pendekatan retributif, yakni vonis berdasarkan pada azas pembalasan; sedangkan pendekatan rehabilitatif adalah untuk merehabilitasi terdakwa, dengan harapan menjadi lebih baik di masa mendatang.

“Masih muda, mudah-mudahan bisa lebih baik ke depan, dan bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutup Hibnu.