Berita  

Kata WHO soal Kebijakan Vaksinasi Individu Berbayar di Indonesia

WHO Vaksin Berbayar Indonesia

Sebelumnya, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah, diketahui berencana melakukan revisi untuk tetap mengoptimalkan Program Vaksinasi Gotong Royong.

Revisi tersebut, tertuang dalam Permenkes [Peraturan Menteri Kesehatan] Nomor 19 Tahun 2021 [tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19].

Di mana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menekennya pada 5 Juli 2021.

Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, dalam aturan baru tersebut, selain dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum, juga bisa dibebankan kepada individu atau orang perorangan.

Walaupun, Kemenkes, memastikan bahwa Vaksinasi Gotong Royong untuk individu atau berbayar, tidak akan menghilangkan akses masyarakat terhadap vaksin Covid-19 gratis, sebagai program pemerintah.