Berita  

Kebakaran Kejagung Bukan karena Arus Pendek: Ada Dugaan Unsur Pidana

Dugaan Pidana Kebakaran Kejagung

Ngelmu.co – Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Pramono, menyimpulkan jika kebakaran yang terjadi pada gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan karena arus pendek. Penyidik pun mengungkap, adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian, temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

“Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Sigit, usai gelar perkara, seperti dilansir BBC Indonesia, Kamis (17/9).

“Puslabfor menyimpulkan, bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek,” sambungnya.

“Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” lanjutnya lagi.

Gedung Kejagung, terbakar pada Sabtu (22/8) petang, dan baru berhasil padam, Ahad (23/8) pagi.

Kebakaran sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Mereka mengaitkan peristiwa itu dengan keterlibatan seorang jaksa, dalam eksekusi kasus korupsi Djoko Tjandra.

Tetapi berbagai tuduhan, telah dibantah oleh Kejaksaan Agung, juga sejumlah pejabat terkait.

Mereka juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran tersebut.

Baca Juga: “Walaupun Mereka Membakar Masjid Kami, Kami Akan Tetap Beribadah Meski dalam Puingnya”

Otoritas Kejagung, dalam berbagai kesempatan, juga menegaskan bahwa berkas-berkas penting–termasuk berkas perkara Djoko Tjandra–tak ikut terbakar.

Dalam keterangan lain, Sigit, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 131 orang saksi.

Mulai dari petugas kebersihan, office boy, pegawai Kejagung, sejumlah jaksa, hingga beberapa ahli kebakaran dan pidana.

“Kami kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses penyelidikan,” akuan Sigit.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah CVR kamera pengawas (CCTV), abu arang sisa kebakaran.

Begitupun dengan potongan kayu sisa kebakaran, beberapa botol plastik berisi cairan, dan jeriken berisi cairan.

Kaleng bekas lem, kabel atau instalasi listrik, hingga minyak pembersih.

“Semuanya disimpan di gudang cleaning service,” beber Sigit.

Perlu diketahui, api muncul dari lantai enam gedung Kejagung, tepatnya ruang rapat biro kepegawaian, yang kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lain.

“[Kobaran api] Yang dipercepat, terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar di gedung,” jelas Sigit.

“Dan ada beberapa cairan yang mengandung senyawa hidro karbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar,” imbuhnya.

Menurut Sigit, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan, bahwa sumber api bukan dari hubungan arus pendek.

“Namun, diduga karena ‘nyala api terbuka’ (open flame),” tuturnya.

Pada saat kejadian, mulai pukul 11.30-17.30 WIB, kepolisian mendapati beberapa tukang dan orang yang ada di lantai enam.

Tepatnya di ruang biro kepegawaian. Mereka, sedang melakukan kegiatan renovasi.

“Sehingga, itu yang kemudian, salah satu yang kami dalami,” kata Sigit.

Tim Puslabfor juga mendapati fakta, jika ada saksi yang mengetahui kebakaran, dan berusaha memadamkan api.

“Namun, karena tidak terdukung oleh infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, api tersebut semakin membesar,” pungkas Sigit.

Setelah api semakin membesar, pihak Kejagung, meminta pertolongan kepada tim pemadaman kebakaran.