Kebebasan Ahok Tinggal Menghitung Hari?

Menghitung hari

Ngelmu.co – Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebutkan dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas. Kebebasan Ahok hanya tinggal menghitung hari. Diisukan bahwa akhir bulan Juli 2018, Ahok bisa bebas.

Jika kita menghitung masa pidana dan hal-hal lain semisal remisi serta pengajuan pembebasan bersyarat disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kebebasan Ahok yang tinggal menghitung hari sangat memungkinkan.

Jika kita menganalisis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017 karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara terhitung sejak pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.

Dari vonis tersebut, dalam kondisi semua serba statis, misalnya tak ada remisi, sudah bisa dihitung kalau Ahok bakal bebas pada 9 Mei 2019 mendatang. Namun, faktanya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan Ahok remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 15 hari pada 23 Desember 2017 lalu. Ahok mendapatkan remisi itu bersama 2.338 napi Nasrani lain.

Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Ahok, Grace Sebut Ada Motif Politik

Ahok bisa mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif, yaitu di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Adapun pembebasan bersyarat, atau dalam KUHP Pasal 15 disebut “pelepasan bersyarat” adalah keluarnya napi lebih cepat dari vonis hakim karena syarat-syarat tertentu. Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa pembebasan bersyarat dapat diajukan keluarga napi jika yang bersangkutan telah melewati dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga itu tidak kurang dari sembilan bulan.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, syarat pengajuan pembebasan bersyarat bakal lebih berat pada tiga kategori kejahatan: tindak pidana terorisme, narkotika, dan korupsi. Adapun vonis untuk Ahok tidak termasuk di dalam tiga kategori kejahatan tersebut.

Jika Ahok mengajukan pembebasan bersyarat dan disetujui, Ahok dapat bebas setelah melewati masa kurungan kurang lebih satu tahun tiga bulan. Pentingalam KUHP satu tahun itu tidak sama dengan 12 bulan. 12 bulan berarti 360 hari, sementara satu tahun artinya 365 hari.

Itu artinya, Ahok dapat bebas 455 hari setelah vonis hakim atau tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2018. Ditambah dengan mengurangi 455 hari dengan remisi yang telah didapat selama 15 hari tadi, perkiraan Ahok akan bebas paling cepat pada 23 Juli 2018. Jadi kebebasan Ahok yangbtinggal menghitung hari bisa saja terjadi.

Terkait dengan pembebasan Ahok yang tinggal menghitung hari itu, kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, menyatakan bahwa selama masa bebas bersyarat ini adiknya bisa bekerja selama 4 jam. Namun, Nana menyatakan bahwa Ahok tidak akan mengambil kesempatan ini untuk bebas, keluar sel yang tinggal menghitung hari tersebut. Ahok, kata Nana, akan tetap menjalankan hari-harinya di dalam tahanan.

Nana mengatakan bahwa Ahok tidak mau ambil risiko dengan bebas dalam hitungan hari ke depan. Nana menyebutkan bahwa dia juga melarang Ahok keluar dari sel. Menurut Nana, bisa saja pihak-pihak yang tidak suka dengan Ahok, mencari jalan agar Ahok kembali mendekam di tahanan.

Diketahui sebelumnya, Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama, yang bergulir menjelang Pilkada DKI 2017.