Kecewa JPU Tak Ajukan Kasasi Vonis Pinangki? Jangan, Mereka Punya Alasan

JPU Tidak Kasasi Pinangki

Pinangki adalah terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pada Februari 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan Pinangki, terbukti bersalah.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp600 juta, kepada Pinangki.

Tuntutan itu lebih tinggi, karena JPU, meminta agar Pinangki, divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan [kurungan penjara].

Selesai? Belum. Pinangki, kemudian melakukan banding ke PT DKI Jakarta.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan banding tersebut. Vonis untuk Pinangki, terpangkas dari 10, menjadi 4 tahun penjara.

“JPU, tidak mengajukan permohonan kasasi,” tegas Riono, lagi, Senin (5/7).

Putusan PT DKI Jakarta

Mengutip mahkamahagung.go.id, bunyi putusan terhadap Pinangki adalah sebagai berikut:

“Menyatakan terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu – subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga – subsider.”

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf mengambil keputusan tersebut pada 14 Juni 2021.

Dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.”

PT DKI Jakarta, menilai hukuman 10 tahun penjara untuk Pinangki, terlalu berat.

Terlebih, Pinangki, mengaku bersalah sekaligus menyesali perbuatannya, dan ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Kata ICW dan MAKI

Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, potret ini semakin memperjelas dugaan, bahwa Kejaksaan Agung, ingin melindungi Pinangki.

Sebab, Pinangki, layak mendapatkan hukuman berat. Ia adalah penegak hukum, yang justru melakukan tiga tindak pidana. Sekaligus.

“Jika tidak [mengajukan kasasi], maka dugaan publik selama ini, kian terkonfirmasi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (5/7).

“Bahwa Kejaksaan Agung, sedari awal memang ingin melindungi, dan berharap agar Pinangki, dihukum rendah,” imbuhnya, mengutip Kompas.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, juga bersuara.