Kecewa JPU Tak Ajukan Kasasi Vonis Pinangki? Jangan, Mereka Punya Alasan

JPU Tidak Kasasi Pinangki

Ngelmu.co – Jangan marah pun kecewa kepada JPU [jaksa penuntut umum], yang tak mengajukan kasasi atas ringannya vonis bekas jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, mereka punya alasan.

“Jaksa Penuntut Umum, berpandangan, bahwa tuntutan JPU, telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi (PT).”

“Selain itu, tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.”

Demikian kata Riono Budisantoso selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (5/7).

Berikut bunyi Pasal 253 ayat (1) KUHAP:

“Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 KUHAP dan pasal 248 KUHAP guna menentukan:

a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.”

Lagi pula, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono, ‘kan sudah bilang.

“Malah dari Pinangki, negara dapat mobil, yang lain ‘kan susah melacaknya itu,” begitu tuturnya, di hadapan media, Selasa (22/6) malam.

Mengingat Pinangki

Mungkin ada yang lupa dengan Pinangki? Siapa sih orang ini? Mari, Ngelmu bantu mengingat, sekilas.