Berita  

Kejaksaan Agung Eksekusi Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Kokos Jiang

Kejaksaan Agung Eksekusi Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Kokos Jiang

Ngelmu.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (15/11/2019) lalu mengkesekusi uang ganti rugi negara atas kasus korupsi Kokos Jiang alias Koko Leo Lim senilai Rp 477.359.000 miliar.

Kejaksaan Agung Eksekusi Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Kokos Jiang
Kejaksaan Agung Eksekusi Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Kokos Jiang

 

Uang tersebut diperlihatkan di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa Agung ST Baharuddin menunjukkan bukti uang pengganti dengan pecahan Rp 100 ribu yang sudah terbungkus rapi di plastik besar.

Siapa sebenarnya Kokos? Ia adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepadanya.

Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya itu, negara akhirnya merugi sebanyak Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukan Kokos di kursi pesakitan.

“Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid.Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Burhanuddin, seperti yang dikutip dari viva.co.id.

Baca Juga: Dipanggil KPK Jadi Saksi, Anak Menkumham Yasonna Mangkir Lagi

Ia juga mengatakan, uang pengganti telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP Online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung telah mengeksekusi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pidana tambahan dan membayar pengganti Rp 477 miliar.

“Eksekusi badannya telah dilakukan sepekan yang lalu,” kata Burhanuddin.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kokos Jiang lahir di Medan, Sumatera Utara, 15 Agustus 1960. Ia tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 68, RT 002/RW 005, Kelurahan dan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kokos Jiang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang 71, Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019.