Berita  

Keluarga Mahasiswa ITK Lanjutkan Aksi

Keluarga Mahasiswa ITK Aksi

Ngelmu.co – Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (KM ITK), pada Senin (9/5/2022) kemarin, mengadakan ‘seruan aksi mimbar bebas dan audiensi terbuka’.

Tujuannya adalah menuntut pertanggungjawaban Rektor Budi Santosa Purwokartiko, atas pernyataannya yang berbunyi:

“Mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.”

Namun, lantaran yang bersangkutan tidak menemui mahasiswa, KM ITK pun akan kembali melangsungkan aksi.

Mahasiswa telah melakukan aksi mimbar bebas dan audiensi terbuka pada Senin, 9 Mei 2022, di Lapangan Gedung A Kampus ITK.

Sebagai bentuk respons terhadap kasus Rektor ITK, dan meminta yang bersangkutan untuk menemui mahasiswa.

Namun, Budi Santosa Purwokartiko tidak menemui mahasiswa yang melaksanakan aksi.

Perwakilan rektorat menyampaikan alasannya, yakni Budi, memiliki agenda di kampus ITS.

Mahasiswa ITK memutuskan untuk melakukan aksi lanjutan pada Selasa, 10 Mei 2022.

Di kampus ITK, untuk melakukan audiensi terbuka kepada rektor.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada Senin (9/5/2022) kemarin, pukul 12.40 waktu setempat, massa aksi mulai berdatangan ke titik kumpul.

Titik kumpul berada di persimpangan Jalan Segitiga ITK.

Namun, karena hujan deras, mereka baru menuju titik aksi; halaman depan Gedung A, pada pukul 14.30.

Sesampainya di titik aksi, mahasiswa pun menyampaikan orasi, yang kemudian dijawab dengan klarifikasi dari perwakilan rektor.

Menurut perwakilan rektor, Budi baru bisa hadir dan menemui mahasiswa, Selasa (10/5/2022).

Maka KM ITK pun memutuskan untuk kembali ‘memanggil’ Budi, hari ini.

Sebelumnya, mereka juga telah merilis hasil Focus Group Discussion yang berlangsung pada Sabtu (7/5/2022).

“KM ITK menyatakan sikap serta melayangkan tuntutan kepada Prof Budi Santosa Purwokartiko selaku Rektor ITK.”

  1. Meminta maaf dan melakukan klarifikasi secara resmi kepada seluruh rakyat Indonesia;
  2. Membuat pernyataan resmi, siap mengundurkan diri sebagai Rektor ITK, dengan tenggat waktu 7×24 jam;
  3. Apabila tuntutan kedua tidak diindahkan, maka KM ITK, menuntut kepada pihak berwenang untuk mencabut jabatannya sebagai Rektor ITK, secara tidak terhormat. Sesuai dengan pelanggaran terhadap UU yang berlaku.