Berita  

Keluarga Sebut Perobek Al-Qur’an Sudah 25 Tahun Alami Gangguan Jiwa

Perobek Al-Qur'an Sukoharjo

Ngelmu.co – Seorang wanita berinisial ES (49), ditangkap karena merobek Al-Qur’an, yang ada di Masjid Al-Huda, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menanggapi peristiwa ini, pihak keluarga menegaskan, ES, sudah mengalami gangguan kejiwaan selama 25 tahun.

“Sudah sekitar 25 tahun mengalami gangguan kejiwaan. Sudah pernah dirawat di RSJD Soedjarwadi,” kata sang adik, E, di Mapolres Sukoharjo, seperti dilansir Detik, Rabu (7/10).

Selama ini, lanjut E, kakaknya tinggal di rumah yang berlokasi di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

Sebenarnya, pelaku, memiliki suami dan seorang anak, tetapi karena mengalami gangguan kejiwaan, ES, berpisah.

“Punya suami dan anak di Temanggung, tapi setelah gangguan jiwa, dikembalikan ke keluarga (di) Klaten,” ujar E.

ES, lanjutnya, memang kerap membuat heboh, “Sering juga hilang, dicari, lalu ketemu,” sambung E.

Menurutnya, sang kakak, sudah tiga pekan meninggalkan rumah. E, pun baru mengetahui kejadian penyobekan Al-Qur’an, dari kepolisian.

Baca Juga: Ruminah, Nenek 54 Tahun yang Diserang saat Sholat di Musholla

K, sebagai kerabat ES, juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada semua pihak, karena keluarga kami, telah membuat keributan,” ucapnya.

“Tetapi mohon dimaklumi, keluarga kami (ES), memang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan,” imbuh K.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/10) lalu, saat takmir Masjid Al-Huda, Suyono, hendak mengumandangkan azan Subuh.

Ia, melihat sobekan Al-Qur’an, di sekat tempat imam sholat. Padahal, kitab suci Al-Quran, biasanya berada di mimbar.

“Waktu mau sholat Subuh, tahu-tahu Al-Qur’an-nya, sudah bertebaran di tempat imam,” tutur Suyono, Rabu (7/10).

“Jemaah, lalu menjalankan sholat seperti biasa, tanpa mengubah kondisi Al-Qur’an,” sambungnya, di Mapolres Sukoharjo.

Usai sholat, ia, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tawangsari, dan polisi pun mendatangi lokasi, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), di Masjid Al-Huda.

Suyono, juga mengimbau agar jemaah dan warga, tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.

“Saya laporkan kepada kepolisian. Saya juga imbau kepada jemaah dan masyarakat, agar tidak terprovokasi. Biar kasus ditangani oleh kepolisian,” ujarnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku (ES), sekitar satu jam setelah laporan diterima.

“Kami menerima laporan pukul 06.00 WIB, lalu kami menangkap pelaku pukul 07.15 WIB,” akuan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

“Lokasinya, sekitar lima kilometer dari masjid,” imbuhnya, di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/10).

Bambang, menyebut pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo.

Hal ini berangkat dari keterangan saksi, di mana ES, disebut pernah menjalani perawatan karena gangguan kejiwaan.

“Menurut keterangan saksi, pelaku, sudah pernah dirawat karena masalah kejiwaan, di Klaten,” kata Bambang.

“Kasus tetap kita proses, sambil menunggu hasil pemeriksaan RSJD Solo,” lanjutnya.

Diketahui, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.

“Betul, kami sedang memeriksa kejiwaan pelaku. Terkait hasilnya, tim medis yang berhak menyampaikan,” jelas Kasubag Hukum dan Informasi RSUD Ir Soekarno, Sri Sunarni.