Berita  

Kemenag Resmi Umumkan Peniadaan Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020

Ngelmu.co – Secara resmi, Kementerian Agama, menyampaikan jika pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, ditiadakan. Keputusan ini berkaitan dengan pandemi COVID-19, yang masih melanda dunia, termasuk indonesia dan Arab Saudi.

“Pemerintah tidak memberangkatkan haji, tahun 2020,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).

Meskipun pada tahun ini, Indonesia, mendapat kuota haji untuk 221.000 orang, terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler, dan 17.680 kuota haji khusus.

Dilansir Kumparan, peniadaan ini akan menunda keberangkatan ratusan ribu calon jemaah tadi.

Terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020, Kemenag, mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Menag Kaji Usulan Dana Haji untuk Tangani COVID-19, Publik Pertanyakan Ibu Kota Baru

Tetapi Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, justru mengkritik Menag Fachrul, soal pengumuman peniadaan ibadah haji 2020.

Menurutnya, Menag, belum membicarakan keputusan tersebut dengan Komisi VIII.

“Kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama, yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII,” kata Ace, seperti dilansir Tempo, Selasa (2/6).

Menurutnya, Menag, seharusnya lebih dulu melakukan rapat dengan Komisi Agama DPR, untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji 2020.

Hal itu, lanjut Ace, merupakan komitmen rapat kerja Komisi VIII dan Menag, sebelumnya.

Terlepas dari itu, UU Haji dan Umrah, juga mengharuskan Menag, konsultasi dengan DPR, terkait kebijakan strategis pelaksanaan haji.

Lebih lanjut Ace mengatakan, Menag, memang telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII, terkait pengadaan rapat penyelenggaraan haji.

Namun, karena masih reses, Komisi VIII, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR, untuk menggelar rapat.

“Sampai saat ini, belum ada surat persetujuan tersebut,” kata Ace.

Pengumuman soal ibadah haji 2020, mundur dari yang awalnya dijanjikan pada 20 Mei lalu.

Dalam sejumlah kesempatan, Kemenag, menyatakan jika pihaknya masih menunggu kepastian dari Kerajaan Arab Saudi.

Sebelumnya, Kemenag juga menyampaikan, ada dua skema terkait, yakni melaksanakan haji dengan pembatasan kuota, atau tidak diselenggarakan sama sekali.