Kemendagri: Ombudsman Belum Keluarkan Rekomendasi ke Anies, Baru Laporan

Ngelmu.co – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menyatakan bahwa Ombudsman RI belum mengeluarkan rekomendasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tentang penataan Tanah Abang. Ombudsman mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan.

“Yang dikeluarkan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Belum sampai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia,” kata Sumarsono di Jakarta, Rabu, seperti yang dilansir oleh Kabar Berita.

Sumarsono memaparkan bahwa temuan hasil akhir Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyangkut empat poin pokok serta adanya temuan tindakan korupsi yang dilakukan dalam penataan Tanah Abang. Akan tetapi, temuan hasil akhir itu belum dinaikkan pada tahap rekomendasi oleh Ombudsman RI.

“Kalau laporan temuan ini disampaikan kepada Gubernur DKI dan tidak ada koreksi, klarifikasi, dan diabaikan, barulah akan dinaikkan ke tingkat rekomendasi Ombudsman RI,” kata Sumarsono.

SNamun, ketika sudah menjadi rekomendasi, akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan. Berdasarkan peraturan, setiap individu atau kelompok masyarakat dapat membuat pengaduan ke Ombudsman di samping membuat pengaduan ke pemda dan DPRD.

Selanjutnya, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi dan wajib dilaksanakan kepala daerah. Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain, harus mengikuti pembinaan khusus yang artinya, fungsi sanksinya administratif.