Kemenkeu Resmi Hentikan Tunjangan Guru di Sejumlah Daerah

tunjangan guru

Ngelmu.co – Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengkritisi terkait tunjangan yang diberikan kepada guru. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di ratusan daerah.

Adapun tunjangan guru yang dihentikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil).

Tunjangan-tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018. Berita penghentian penyaluran tunjangan guru tersebut sesuai dengan surat Seketaris Jendral Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer.

Selain itu, penghentian penyaluran dana tunjangan guru itu sendiri diumumkan melalui surat Kemekeu nomor S-176/PK.2/2018. Surat itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditanda tangani oleh Putu Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, pada tanggal 3 Agustus 2018.

Dialnsir oleh kumparan, keberadaan surat tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Putu. Putu mengungkapkan bahwa surat tersebut benar adanya dan resmi.

“Benar itu surat resmi,” jelas Putu saat dihubungi, Rabu (8/8).

Baca juga: Sri Mulyani: Sertifikasi Guru Hanya untuk Mendapat Tunjangan

Dipaparkan dalam surat tersebut, permohonan penghentian penyaluran yang diminta Kemendikbud kepada Kemenkeu itu didasarkan atas hitung-hitungan yang sudah dilakukan. Penghentian itu merupakan hasil rekonsiliasi dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dinayatakan bahwa pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke Daerah dan dana Desa. Dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana dan meminimalisir sisa dana di RKUD berdasarkan sejumlah rekomendasi kementerian.

Tentu saja, dengan diterbitkannya surat tersebut, maka ada ratusan daerah yang tak lagi akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang mengkritisi masih banyaknya guru tetap di Indonesia yang bekerja tidak secara maksimal. Dia pun menyoroti sejumlah guru bahkan sengaja mengikuti sertifikasi hanya demi mendapatkan tunjangan profesi guru, namun setelahnya bekerja dengan bermalas-malasan.

Berikut adalah surat resmi tentang penghentian tunjangan guru di ratusan daerah:

Surat Penghentian Penyaluran ke Pemda Tahap II