Berita  

Kementerian ESDM soal Pencabutan Subsidi Listrik 450 VA: Negara Bisa Hemat Rp22 Triliun

Subsidi Listrik 450 VA

Ngelmu.co – Kementerian ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] menyebut, pencabutan subsidi listrik terhadap 15,2 juta pelanggan (450 VA), dapat menghemat belanja negara hingga Rp22,12 triliun.

“Dengan angka 15,2 juta pelanggan tersebut, maka penghematan belanja negara bisa mencapai Rp 22,12 triliun.”

Demikian kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam Rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, mengutip Antara, Rabu (14/4).

Saat ini, pemerintah masih merumuskan skema subsidi listrik yang pengimplementasiannya akan berlaku pada 2022 mendatang.

Rida menjelaskan, bahwa pembuatan kebijakan, mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan asumsi makro ekonomi tahun depan, pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, dan inflasi tiga persen.

Lalu, nilai tukar rupiah Rp14.450 per dolar AS, serta pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar 50 dolar AS per barel.

Baca Juga: Rentetan Tanya Jurnalis Senior ke Budiman Sudjatmiko soal ‘Silicon Valley’ Indonesia

Jika tidak ada reformasi skema subsidi listrik 450 VA, kata Rida, maka negara akan menghabiskan uang Rp61,09 triliun.

“Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp61,09 triliun, bisa berkurang menjadi Rp39 triliun,” tuturnya.

Perlu Sosialisasi serta Edukasi

Implementasi skema subsidi baru, sambung Rida, nantinya juga memerlukan sosialisasi dan edukasi.

Tujuannya tak lain, agar masyarakat tidak menolak, seperti di tahun 2017 lalu.

“Ini memerlukan sosialisasi dan edukasi lebih awal, karena jumlahnya banyak,” ujar Rida.

“Pengalaman kami tahun 2017, saat memilah pelanggan 900 VA, itu ada effort khusus,” imbuhnya.

Dengan total subsidi mencapai Rp47,05 triliun, berikut data pelanggan yang Kementerian ESDM catat, sepanjang 2020:

  • 24,49 juta pada golongan 450 VA, dan
  • 32,48 juta pada golongan 900 VA.

Subsidi listrik, dalam skema penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022, menetapkan peruntukan hanya kepada golongan yang berhak menerima.

Bagi kelompok rumah tangga, subsidi diberikan melalui mekanisme langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.

Nantinya, pencabutan subsidi listrik 450 VA, akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik.

Melalui komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik, serta mendorong pengembangan energi baru [terbarukan] yang efisien.

Potongan Tagihan Listrik

Di sisi lain, mengutip Kontan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi memperpanjang potongan untuk tagihan listrik, hingga Juni 2021.

Namun, bantuan ini untuk pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial. Sebagai bagian dari program PEN [Pemulihan Ekonomi Nasional] 2021.

Kebijakan yang tercantum dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program PEN.

Beleid tersebut berlaku sejak pekan lalu, Kamis, 8 April 2021. Sebelumnya, subsidi listrik hanya berlaku hingga akhir 2020.

Maka dengan penerbitan PMK 40/2021, bantuan berlaku untuk enam bulan, yakni Januari-Juni 2021.

Adapun penetapan besaran bantuan, sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum, dan sebesar biaya beban [abodemen].

Pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar 100 persen pada Januari-Maret 2021.

Lalu, berkurang menjadi 50 persen untuk pemakaian listrik di bulan April-Juni 2021.

PMK 40/2021, dari sisi kriteria, mengacu pada beleid sebelumnya.

Di mana pasal 2 PMK 136/2020, mengatur bantuan untuk pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial, dengan dua kriteria.

  1. Bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian rill dengan rekening minimum diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial, dengan daya 1.300 VA ke atas.
  2. Pembebasan abodemen bagi pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.

Meskipun beleid tersebut baru berlaku pada awal April, para penerima tetap dapat memperoleh bantuan untuk tagihan listrik periode Januari-Maret.

Sebab, tercantum penegasan pada Pasal 9, yakni apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan telah terlampaui, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.

Konsistensi Pemerintah

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta, menyampaikan perkiraan kebutuhan anggaran untuk stimulus ini.

Angkanya mencapai Rp1,27 triliun, untuk periode Januari-Juni 2021, hampir sama dengan program pembebasan rekening minimum 2020, sebesar Rp1,67 triliun.

Tahun lalu, kata Isa, program ini terbukti efektif, dan terserap 100 persen dari pagu yang dianggarkan.

“Pemerintah konsisten untuk meringankan beban, dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, dengan stimulus ini.”

Pendapat BPP HIMPI

Namun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengkritik.

Ia menilai, pemberian insentif tersebut tanggung, dan akan lebih baik jika berlaku hingga akhir 2021.

Pasalnya, menurut Ajib, herd immunity yang butuh waktu setahun ke depan untuk terbentuk, akan memengaruhi pandangan ekonomi dalam negeri.

Sehingga, dunia usaha perlu dukungan lebih panjang. Potensi pertumbuhan ekonomi 2021, kata Ajib, memang mengarah kepada tren positif.

Dengan basis ekonomi yang rendah di tahun 2020. Artinya, secara umum, kondisi perekonomian belum kembali normal.

Meskipun Ajib juga tidak memungkiri, kebijakan tersebut akan membantu menekan biaya serta menambah ruang likuiditas bagi para pengusaha.

Insentif yang telah bergulir sejak 2020 itu, secara prasyarat juga dirasa tidak berbelit.

“Pola pembayaran dalam tagihan listrik, secara umum, bersifat pasca bayar,” kata Ajib.

“Jadi, pemanfaatan fasilitasnya relatif mudah implementasinya,” pungkasnya, Selasa (13/4) lalu.