Berita  

Kepastian Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Mulai Menuai Kekecewaan

Ngelmu.co – Keputusan Presiden Joko Widodo yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau UU KPK hasil revisi ternyata menuai kritikan.

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai, keputusan Presiden itu seakan memperlihatkan bahwa Presiden tak memiliki komitmen dalam usaha pemberantasan korupsi sebab UU KPK hasil revisi diyakini sejumlah pihak akan melemahkan KPK.

“Kami kira Presiden Jokowi memperjelas posisinya di mata publik, Jokowi telah memilih berada bersama partai-partai politik untuk merusak KPK,” demikian ujar Feri Amsari selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas seperti dilansir oleh Kompas.com, Jumat lalu(1/11/2019).

Pendapat lain pun diungkapkan Agus Sarwono, Peneliti Transparency International Indonesia yang memprediksi indeks persepsi korupsi (IPK) dapat anjlok akibat melemahnya KPK.

Agus tidak percaya UU KPK hasil revisi akan mendongkrak kinerja penindakan KPK.

Karena, kewenangan-kewenangan penindakan dinilai Agus sudah lemah lewat UU KPK hasil revisi itu. Maka denga demikian mileu pemberantasan korupsi juga akan menjadi tidak baik.

“Kondisi pemberantasan korupsi sekarang tentu akan mengalami kemunduran. Bahwa saya cukup yakin indeks persepsi korupsi kita akan anjlok. Bisa aja mentoknya itu stagnan tahun ini, tapi tahun depan (IPK tahun 2020) bisa aja sangat mungkin anjlok,” ujar Agus.

Sikap Jokowi itu kini juga dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji.

Karena Jokowi pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu KPK merespons gelombang demontrasi besar yang bergejolak pada September 2019 lalu.

Sementara itu, Gita Putri Damayana, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia juga menyatakan bahwa Jokowi telah memanipulasi harapan publik ketika tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Sebenarnya, ungkap Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Harapan itu pernah terlihat jelas dalam aksi demonstrasi mahasiswa sekitar September 2019 lalu.

“Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang,” ujar Gita seperti dilansir oleh kompas.com.

Bahkan Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, Jokowi tidak hanya ingkar pada janjinya menerbitkan Perppu KPK tetapi juga ingkar pada janji kampanyenya soal mendukung pemberantasan korupsi.

Kurnia memandang Jokowi terkesan sudah tak memperhatikan lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.

“Nampaknya hanya dianggap angin lalu saja oleh Presiden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK itu sebenarnya sudah resmi mati suri, karena seluruh pasal yang disepakati soal dewan pengawas, SP3, dan lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat,” pungkas Kurnia.

Sementara itu di sisi yang lain, Presiden Joko Widodo tetap memastikan, tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi menyampaikan alasan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

“Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu,” ungkap Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat lalu (1/11/19).