Berita  

Keresahan Jelas Tecermin di Surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi

Koalisi Guru Besar Antikorupsi Surat Jokowi KPK Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri, usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Ngelmu.co – Ketua Umum YLBHI [Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia] Asfinawati, menilai surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), jelas mencerminkan keresahan.

“Ini artinya darurat pemberantasan korupsi, dan betul sekali, ini bentuk keresahan [para akademisi],” tuturnya, Selasa (25/5), mengutip Republika.

Asfi juga menyoroti, menguatnya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: #SlankPenipu Trending, Warganet Anggap Band Itu Tak Lagi Garang Bela KPK

Berawal dari revisi UU KPK, penunjukkan Firli Bahuri sebagai Ketua Umum, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Para koruptor dinilai melakukan aksi tersebut, demi mengamankan posisi mereka dari jeratan hukum.

“Para guru besar mengatakan, ada obstruction of justice,” ungkap Asfi.

“Ini artinya, perlawanan balik koruptor, dan kalau dibulatkan, sama dengan koruptor akan menang lagi,” kritiknya.

Asfi juga sepakat, dengan permintaan Koalisi Guru Besar Antikorupsi kepada Presiden.

Salah satu upaya memperbaiki KPK adalah mengaktifkan kembali 75 pegawainya yang dianggap tidak lolos TWK.

“Seperti yang dinyatakan guru besar juga, cabut SK penonaktifan,” tegas Asfi.

“Alihkan status pegawai KPK, tanpa melalui TWK, karena TWK ilegal, melampaui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelasnya.

YLBHI, lanjut Asfi, di sisi lain juga terus mendampingi para pegawai KPK yang dianggap tak lulus TWK tersebut.

Bersama-sama, mereka telah melaporkan TWK dari segi mal administrasi ke Ombudsman.

Sementara terkait pelanggaran HAM, YLBHI dan ke-75 pegawai KPK, melapor ke Komnas HAM.

“Hari ini, koalisi [masyarakat sipil] mengadukan Firli ke Kapolri, ihwal permintaan penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Firli Bahuri sebagai anggota Kepolisian,” ungkap Asfi.

Pada Senin (24/5) kemarin, sebanyak 73 guru besar dari sejumlah universitas [tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi] menyurati Presiden Jokowi.

Dalam surat itu, mereka meminta Jokowi, mengawasi tindak tanduk Firli Bahuri cs.

Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga meminta agar ke-75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos TWK, diaktifkan kembali.

Mereka memandang, Surat Keputusan (SK) yang diteken oleh Firli, dapat dikategorikan pidana.