Ketika Imam Nahrawi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Imam Nahrawi

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pemeriksaan Imam oleh KPK tersebut terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Terkait kasus ini, Imam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Adapun yang diklarifikasi oleh penyidik KPK dari keterangan politikus PKB itu adalah sejumlah bukti hasil penggeledahan yang pernah dilakukan KPK. Sebelumnya, memang penyidik pernah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora, salah satunya adalah ruangan Imam Nahrawi. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (24/1).

“Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu. Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH,” ujar Febri.

Ketika ditanyakan peran Imam dalam dugaan suap yang diterima pihak Kemenpora, Febri tak mau merinci. Sebab, kata Febri, sejumlah materi masih belum bisa disampaikan.

“Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan,” tutur Febri.

Diketahui bahwa terkait kasus suap dana hibah ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora, termasuk uang pribadi Imam Nahrawi. Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.

Febri menegaskan bahwa dana hibah dari Kemenpora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi serta pelatih berprestasi multi event internasional. Kemudian, penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

Sebelumnya, KPK diketahui melakukan pemeriksaan terhadap staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI.