Berita  

Ketika Pegawai KPK Justru Mencuri Barang Bukti

IGAS Pegawai KPK Curi Barang Bukti
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean saat konferensi pers Putusan Sidang Kode Etik Pegawai KPK, IGAS, Kamis (8/4/2021). Foto: YouTube/KPK RI.

Ngelmu.co – IGAS adalah inisial dari pegawai KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] yang terbukti mencuri barang bukti [emas batangan dengan berat 1,9 kilogram] dari kasus perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Ia merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dalam kasus tersebut.

Maka demi mengadili IGAS, sidang etik pun digelar. Hasilnya mengungkap, bahwa sebagian dari emas yang ia curi, telah digadaikan [sebagiannya lagi disimpan].

Emas yang digadaikan juga sempat IGAS tebus, pada Maret lalu.

Namun, ini bukan peristiwa baru. Sebab, pencurian sudah berlangsung sejak Januari 2020. IGAS mengambil emas batangan tersebut secara bertahap.

Baca Juga: KPK Keluarkan SP3 Perdana, Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Disetop

Kabar memalukan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean, dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Berikut selengkapnya pernyataan Tumpak, mengutip kanal YouTube KPK RI:

Bentuk [barang bukti curian]-nya adalah emas batangan. Kalau ditotal semua, jumlahnya adalah 1.900 gram. Jadi, kurang 100 gram [dari] 2 kilogram.

Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian, atau setidak-tidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan.

Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya.

Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu.

Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili, tadi.

Dengan telah kita putuskan, dengan amarnya, bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik.

Tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas.

Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan.

Berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK, orang kenal sebagai integritas yang tinggi, sudah ternodai.

Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Bulan Maret 2021, [emas yang digadaikan] berhasil ditebus oleh yang bersangkutan.

Dengan cara, ia mendapatkan… berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali.

Terlepas dari itu, Tumpak, mengaku belum tahu pasti nilai emas batangan yang IGAS curi.

Sebab, nantinya barang tersebut akan dilelang untuk menjadi milik negara.

Baru sebagian emas yang telah digadai yang Tumpak tahu nilainya, yakni Rp900 juta.

Selain diberhentikan dengan tidak hormat, Tumpak juga menyampaikan, IGAS telah dilaporkan secara pidana ke Polres Jakarta Selatan.