Ketua Pemuda Nasdem Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengencangkan ikat pinggangnya. Kali ini, KPK memanggil Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu Pemborong, Sony Adiwijaya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah (Lamteng), tahun anggaran 2018. Pemanggilan dilakukan untuk melengkapi berkas dari Bupati Lampung Tengah non-aktif, Mustafa.

Gambar terkait

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa), terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/3).

[read more]

Melansir Okezone dan INews, penyidik KPK juga menjadwalkan akan memeriksa saksi lainnya, yakni:

  1. Anggota DPRD Lampung Tengah, Zainuddin;
  2. Mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Khaidir Bujung;
  3. Anggota ULP, Sandra Dewi Mirino, dan
  4. Pihak swasta, Edi Sujarwo.

“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mustafa,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima uang dari ijon proyek-proyek yang ada di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran sebesar 10-20 persen. Diduga, ia sudah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp95 miliar, dalam kurun waktu Mei 2017-Februari 2018.

Sebagian uang tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kedua pengusaha tersebut disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Proyek yang akan digarap dengan dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah, tahun anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, dan APBD tahun 2018.

Gambar terkait
Bupati Lampung Tengah non-aktif, Mustafa

Mustafa sendiri dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

[/read]