Berita  

Klarifikasi Ketua DPRD Kuningan Usai Sebut ‘Jangan Sampai Ponpes Husnul Jadi Limbah’

Nuzul Rachdy Ponpes Husnul Limbah

Ngelmu.co – Ketua DPRD Kuningan, Jawa Barat, Nuzul Rachdy, mengklarifikasi pernyataannya pada Rabu (30/9) lalu, soal Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khatimah.

Di mana pada kesempatan itu, ia, melontarkan kalimat, “Jangan sampai (Ponpes) Husnul, ini hanya membawa limbah… limbah wabah dan limbah segalanya,” demikian dikutip dari Radar Cirebon.

Pernyataan itulah yang kemudian melukai banyak pihak. Termasuk para alumni Ponpes. Salah satunya, Medina Amanda.

“Saya Alumni HK, Pak. Sakit sekali mendengar ada orang yang berbicara negatif sekelas dewan, pada almamater saya. Tidak ada yang menginginkan keadaan seperti ini,” tuturnya, seperti dikutip Ngelmu, Sabtu (3/10).

“Statement Bapak, seolah-olah memojokan almamater saya. Bijaklah, dalam memberikan komentar kepada publik, dengan bahasa yang tidak menyinggung pihak mana pun,” tegas Medina.

Kekecewaan APIK

Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK), melalui Koordinator Andi Budiman, juga mengaku sangat kecewa dan tersinggung atas pernyataan Nuzul.

Menurutnya, sangat tidak pantas kata-kata seperti itu keluar dari mulut seorang pejabat publik.

“Tidak pantas saudara Nuzul, menyampaikan pernyataan seperti itu,” tutur Andi, Sabtu (3/10).

“Karena asumsi limbah itu ‘kan kotoran, sementara pondok pesantren adalah tempat mendidik umat, mengajarkan kebaikan,” sambungnya.

Andi, pun mengimbau Nuzul, agar lebih menjaga lisan, seraya mengutip sebuah Hadits Rasulullah, ‘Keselamatan Manusia Tergantung Lisannya’.

Ia, juga menjadi salah satu pihak yang menuntut agar politikus PDIP itu, mengklarifikasi pernyataannya.

“Umat Muslim, ibarat satu tubuh, yang satu sakit, maka yang lain akan merasakan sakit,” kata Andi.

“Maka jangan sampai ucapan saudara Nuzul, menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Kuningan,” imbuhnya.

“Jadi sekali lagi, kami minta segera untuk melakukan klarifikasi,” tegas Andi.

Klarifikasi Nuzul Rachdy

Nuzul (Zul), pun menyampaikan klarifikasinya di ruang Banggar DPRD Kuningan, Senin (5/10) kemarin.

Dirinya mengaku, sudah melayangkan undangan kepada Ponpes Husnul Khatimah dan Al-Mutawally, hingga APIK, untuk di-mediasi oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan.

“Pelayangan undangan itu, untuk menjawab pernyataan mereka yang tertuang dalam sejumlah pemberitaan, di Kuningan,” kata Zul.

“Munculnya kata mengawali dengan kalimat ‘Jangan sampai Husnul membawa limbah’ dan kalimat ‘Jangan sampai’, sama sekali bukan di-artikan sebagai tuduhan, justru lebih berkonotasi untuk mengingatkan dan kata limbah tersebut,” akuan Zul.

Secara jujur, lanjutnya, ini dipengaruhi oleh kehadiran beberapa warga, termasuk Ketua BPD, mengenai kekhawatiran penyebaran COVID-19, di Desa Manis Kidul.

“Namun, demikian, apabila kata limbah ini menggangu kenyamanan berbagai pihak di Kabupaten Kuningan, dengan kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” jelas Zul.

“Yang saya khawatirkan dalam statement saya dalam wawancara tersebut, tentang penambahan konfirmasi positif terbukti,” imbuhnya.

“Karena sampai dengan saat ini, data yang kami peroleh dari Gugus Tugas, sebanyak 187 orang,” lanjutnya lagi.

“Belum lagi swab yang diperiksa di Bandung, belum terkonfirmasi hasilnya. Padahal saya, waktu di-wawancara, baru pada angka 46 orang,” kata Zul.

PPHI Nilai Pernyataan Nuzul Multitafsir

Sebelumnya, Ahad (4/10), Juru Bicara Ponpes Husnul Khatimah, Sanwani, mengatakan, “Atas dasar perintah yayasan dan pimpinan, kami tak menanggapi soal kalimat yang dikeluarkan Ketua Dewan.”

“Namun, hingga kini, kami fokus lakukan penanganan kesehatan santri dan lingkungan Ponpes, dari jumlah terkonfirmasi COVID-19,” beber Sanwani.

Sementara menurut Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan, Toto Suripto, kata-kata Nuzul, multitafsir.

“Dari kata-kata Ketua DPRD, ini bisa menuai dan menilai keberadaan Pondok Pesantren Husnul Khotimah, selama ini terkesan negatif,” ujarnya.

“Karena hanya membawa limbah atau membawa yang tidak bernilai, baik itu berupa wabah ataupun limbah yang lainnya,” kata Toto.

“Terlebih lagi, adanya kata-kata limbah segalanya,” lanjutnya.

Harusnya, menurut Toto, kalimat itu bisa dijelaskan oleh Nuzul, secara objektif dan logis.

“Karena kedudukannya sebagai pejabat publik yang terikat oleh kode etik, dan sebagai warga negara yang harus memiliki perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Maka statement-nya, harus di-pertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Toto.

Sekretaris PPHI Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, juga menilai pernyataan Nuzul, berlebihan dan tendensius.

“Mestinya selaku pejabat publik, dalam menyampaikan pandangan atau pendapatnya, jangan sampai sifatnya multitafsir,” tuturnya, menyayangkan.

Sebagai informasi, Ponpes Husnul Khatimah, telah berhasil mencetak berbagai prestasi baik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Ada lebih dari 5.000 alumninya yang tersebar di 33 negara. Tak sedikit yang menjadi doktor dan pejabat publik.

Ratusan hafidz/hafidzhoh juga lahir dari Ponpes itu, setiap tahunnya.

Ekonomi masyarakat sekitar, juga dinilai sangat terbantu dengan keberadaan Ponpes Husnul Khatimah.

Perputaran uang hingga Rp100 miliar per tahun–dari hasil jasa cuci pakaian, kantin, dan bidang lain–sudah berjalan lebih dari 26 tahun.