Berita  

Komentar Novel Hingga Febri atas Mundurnya Pegawai Senior KPK

Nanang Farid Syam Mundur dari KPK

Ngelmu.co – Mundurnya pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam, menyita perhatian penyidik senior, Novel Baswedan, dan Febri Diansyah, yang tak lain merupakan mantan Juru Bicara lembaga antirasuah itu.

“Hari ini, ada kabar. Seorang sahabat di KPK, mengundurkan diri. Ia pamit, setelah sekitar 15 tahun menjadi Pegawai KPK,” cuit akun Twitter, @febridiansyah.

“Di suratnya ia bilang, sepertiga usianya dijalani bersama KPK. Sakali aia gadang, sakali tapian berubah, tulisnya. Kalimat yang menunjuk pada seuatu yang berubah,” jelas Febri.

Novel, juga buka suara atas mundurnya Nanang, “Kembali lagi, KPK, kehilangan pegawai senior. Mantan Ketua Wadah Pegawai. Memang ‘perubahan’, membuat pejuang satu per satu pergi.”

“Akankah pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan. Terus berjuang di mana pun berada, Uda,” cuitnya pada akun @nazaqistsha.

Baca Juga: Febri Diansyah, “Kondisi Politik dan Hukum Telah Berubah Bagi KPK”

Sebelumnya, mengutip Tempo, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, juga sudah membenarkan kabar ini.

“Benar, bahwa Uda Nanang Farid Syam, yang merupakan pegawai senior KPK, sekaligus penasihat Wadah Pegawai KPK, mengundurkan diri dari KPK,” tuturnya, Kamis (12/11).

Nanang, termasuk pegawai paling awal yang bergabung dengan KPK–Indonesia Memanggil Jilid I–pada 2005 silam.

“Sebenarnya, kami berharap bahwa yang bersangkutan masih tetap bekerja di KPK,” kata Yudi.

Namun, mengutip Jawa Pos, yang bersangkutan mengaku, “Jadi 2019 akhir, kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman.”

“Kemudian kita berikhtiar, setahun berjalan. Ternyata saya kira, ini bukan tempat saya, karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi,” sambung Nanang.

“Insya Allah, 16 Desember nanti, pas 15 tahun saya mengabdi di KPK,” lanjutnya lagi.

“Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020,” jelas Nanang, Jumat (13/11).

Baca Juga: Pengamat Sayangkan Penghapusan Nilai Religiusitas dari Kode Etik KPK

Nanang, saat ini bertugas di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

Ia, mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko.

Namun, Nanang, mengaku enggan melaporkan pengunduran dirinya ke Pimpinan KPK.

“Saya kira kalau ke pimpinan, mungkin enggak, ya, karena bagi mereka ‘kan pegawai hal biasa,” akuannya.

“Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi secara formal, tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat,” imbuh Nanang.

Nanang, tidak memungkiri, keputusannya keluar dari KPK, karena adanya perubahan kondisi, pasca berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Terlebih UU KPK yang baru, mengatur pegawai untuk harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Pastinya ada (perubahan dari KPK). Artinya, kalau dari sisi itu, publik pasti tahu lah apa yang terjadi,” kata Nanang.

“Kita juga enggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain,” sambungnya.

Nanang pun menegaskan, ia, sejak awal tidak menyetujui adanya revisi UU KPK.

Maka seiring berjalannya waktu, dengan penerapan UU KPK yang baru, Nanang, lebih memilih untuk mundur dari KPK.