Komisi III DPR Akan Panggil Menkumham Terkait Kerusuhan di Lapas

Ngelmu.co – Komisi III DPR akan memanggil Menkumham, Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Menkumham, Sri Puguh Budi Utami,  terkait kasus kerusuhan di Lapas Lambaro Banda Aceh yang membuat ratusan napi kabur.

“Tentu (akan dipanggil) dalam waktu dekat,” kata Arsul, saat dihubungi, Jumat (30/11), dikutip dari Kumparan.

Arsul menyatakan bahwa persoalan di lembaga pemasyarakatan bukan masalah yang berdimensi tunggal namun banyak aspek yang menyebabkan buruknya pengelolaan lapas. Arsul mencontohkan, seperti soal keterbatasan anggaran dalam APBN sehingga tidak mampu membangun lapas baru dan akibatnya terjadi over kapasitas.

Baca juga: Lapas Sukamiskin: Pejabat Masalah, Napi Dibelah

Arsul juga menyoroti minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di Lapas yang tak sebanding dengan jumlah napi yang semakin banyak. Selain itu, Arsul juga berbicara mengenai sistem hukum pidana di Indonesia yang dalam pandangannya masih berorientasi pada penghukuman penjara.

“Berikutnya sistem hukum pidana kita yang masih berorientasi berat pada penghukuman penjara,” kata Arsul.

Berikut ini adalah kronologi kerusuhan lapas tersebut berdasarkan keterangan resmi Dirjenpas Kemenkumham:

  1. Pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 pukul 18.30 WIB saat waktu salat magrib beberapa warga binaan meminta melaksanakan salat magrib berjamaah. Namun, waktu beribadah tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa orang narapidana untuk memprovokasi narapidana lainnya untuk melarikan diri di Lapas Kelas II A Banda Aceh dengan cara menjebol pagar ornames pemisah kantor utama dengan blok atau taman kunjungan.
  2. Kedua, adapun kejadian diawali dengan cara narapidana membawa barbel untuk membobol kawat ornames depan klinik Lapas. Selanjutnya narapidana lari ke arah pintu akses P2U (Penjaga Pintu Utama), namun karena pintu akses P2U terkunci, sehingga narapidana melewati aula dan ruang kerja Lapas.
  3. Ketiga, kemudian dengan barbel dan benda tumpul lainnya para narapidana mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan ruang kerja yang menghadap keluar Lapas, selanjutnya narapidana keluar melarikan diri.
  4. Keempat, diketahui petugas piket saat itu hanya berjumlah sebanyak 10 yang terdiri dari 3 orang piket senior dan 7 orang CPNS.